Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MISRIADI Als ADI Bin MUJAMAL bersama-sama dengan saudara RAMA, saudara NANANG, saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO (kelimanya DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar jam 06.34 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok Q19/Q18 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, Skj. 01.00 WIB terdakwa sedang berada di tempat tinggal terdakwa di Pondok Kopi / 33 Desa Ayawan kemudian saudara RAMA mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian di Perkebunan Kelapa sawit di Perkebunan Sungai Ayawan Estate (SAYE), PT. Aditunggal Mahajaya, selanjutnya sekitar jam 01.30 WIB terdakwa bersama saudara RAMA, saudara NANANG, saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO berangkat menuju Sungai Ayawan Estate (SAYE) menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Putih tanpa Plat, setelah tiba di Parit gajah Sungai Ayawan Estate (SAYE) selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO berjalan kaki melewati parit gajah masuk ke dalam kebun perusahaan sambil membawa egrek untuk mengambil buah sawit dari pohonnya, sedangkan terdakwa bersama saudara RAMA, saudara NANANG menimbun parit gajah untuk membuat jalan masuk
- Bahwa terdakwa bersama dengan yang lainnya membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok, terdakwa bersama dengan saudara RAMA dan saudara NANANG berperan untuk menimbun parit gajah serta memikul buah sawit menggunakan tojok yang sudah dipanen dan dimuat ke dalam mobil Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Putih tanpa plat, kemudian saudara AGUS, saudara RAJAB, dan saudara ANTO bertugas untuk mengambil buah sawit dari pohonnya menggunakan egrek.
- Bahwa sekitar jam sekitar jam 06.34 WIB pada saat memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Pick Up, petugas datang menghampiri terdakwa dan teman-temannya, pada saat itu saudara RAMA, saudara NANANG, saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa dan teman-temannya tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) janjang dengan berat 1.460 Kg x Rp 3.517,- = Rp 5.134.820,- (lima juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MISRIADI Als ADI Bin MUJAMAL bersama-sama dengan saudara RAMA, saudara NANANG, saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO (kelimanya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, Skj. 01.00 WIB terdakwa sedang berada di tempat tinggal terdakwa di Pondok Kopi / 33 Desa Ayawan kemudian saudara RAMA mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian di Perkebunan Kelapa sawit di Perkebunan Sungai Ayawan Estate (SAYE), PT. Aditunggal Mahajaya, selanjutnya sekitar jam 01.30 WIB terdakwa bersama saudara RAMA, saudara NANANG, saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO berangkat menuju Sungai Ayawan Estate (SAYE) menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Putih tanpa Plat, setelah tiba di Parit gajah Sungai Ayawan Estate (SAYE) selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO berjalan kaki melewati parit gajah masuk ke dalam kebun perusahaan sambil membawa egrek untuk mengambil buah sawit dari pohonnya, sedangkan terdakwa bersama saudara RAMA, saudara NANANG menimbun parit gajah untuk membuat jalan masuk
- Bahwa terdakwa bersama dengan yang lainnya membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok, terdakwa bersama dengan saudara RAMA dan saudara NANANG berperan untuk menimbun parit gajah serta memikul buah sawit menggunakan tojok yang sudah dipanen dan dimuat ke dalam mobil Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Putih tanpa plat, kemudian saudara AGUS, saudara RAJAB, dan saudara ANTO bertugas untuk melakukan pemanenan buah sawit dari pohonnya menggunakan egrek.
- Bahwa sekitar jam sekitar jam 06.34 WIB pada saat memuat buah kelapa sawit hasil panen ke dalam mobil Pick Up, petugas datang menghampiri terdakwa dan teman-temannya, pada saat itu saudara RAMA, saudara NANANG, saudara AGUS, saudara RAJAB dan saudara ANTO berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa dan teman-temannya tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) janjang dengan berat 1.460 Kg x Rp 3.517,- = Rp 5.134.820,- (lima juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
|