| Petitum |
I. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan hormat Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit cq. Majelis Hakim yang memeriksa untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang benar;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pemohon dalam perkara ini ;
- Menyatakan Termohon dan Turut Termohon telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nilai ganti kerugian sebesar Rp 396.525.920,- yang ditetapkan dalam Penetapan Nomor 4/Pdt.P-Kons/2025/PN Spt tanggal 8 Desember 2025 adalah tidak layak dan tidak mencerminkan nilai yang wajar;
- Menetapkan nilai ganti kerugian atas tanah milik Pemohon sesuai penilaian yang layak, wajar, dan proporsional dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi;
- Memerintahkan ganti kerugian mencakup nilai atas sisa tanah milik Pemohon yang tidak dapat lagi dimanfaatkan akibat pembebasan sebagian tersebut;
- Memerintahkan Termohon untuk membayar secara penuh dan sekaligus kepada Pemohon ganti kerugian atas seluruh bidang tanah seluas 2.500 m?2;, dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga total nilai ganti kerugian adalah sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Memerintahkan Termohon untuk mencairkan uang konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Sampit dan membayarkan selisih kekurangannya kepada Pemohon;
- Menetapkan penerbitan semua surat-surat mengenai luas tanah dan nilai ganti kerugian tanah rencana pembangunan Gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Bandara H. Asan Sampit yang berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pemohon sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari jika Termohon lalai memenuhi isi putusan sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Termohon untuk taat dan melaksanakan isi putusan meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
II. DALAM SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |