Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I TOJE MACORIO anak dari SAMBUNG secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA HERIYANTO Bin BASUKI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 07.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 di Blok 024 Divisi 1 PT. BSK 1 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 skj. 04.30 WIB, Sdr. MIJO datang bersama dengan Sdr. IKING menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatshu Sigra warna silever miliknya, kemudian mereka mendatangi Terdakwa I TOJE MACORIO anak dari SAMBUNG dan Terdakwa II ANGGA HERIYANTO Bin BASUKI di Pondok dan menyuruh para Terdakwa mengikuti mereka dengan membawa mobil pick up untuk memuat buah, kemudian Terdakwa I TOJE MACORIO anak dari SAMBUNG dan Terdakwa II ANGGA HERIYANTO Bin BASUKI membawa mobil pick up mengikuti Sdr. MIJO yang mengendarai mobil miliknya, lalu para terdakwa pergi ke Blok 024 Divisi 1 PT. BSK 1 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sesampainya di tempat penumpukan buah (TPH) yang ada di pinggir blok, Sdr. MIJO menyuruh para Terdakwa mengangkut buah tersebut ke dalam pick up. Saat itu yang memuat buah dari TPH ke dalam bak mobil pick up menggunakan 2 buah tojok yang para Terdakwa gunakan secara bergantian dan yang menyusun buah diatas bak adalah Sdr. MIJO mulai dari jam 05.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Setelah selesai, para Terdakwa disuruh oleh Sdr. MIJO pergi duluan dan di ikuti dengan Sdr. IKING dari belakang. Kemudian sekitar jam 07.00 WIB, saat para Terdakwa hendak melewati Pos 3 PT. BSK 1 diberhentikan oleh Satpam dan dilakukan pemeriksaan atas buah yang telah diangkut dan ditemukan beberapa tandan buah yang ada tanda yang merupakan hasil panen karyawan PT. BSK 1;
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 3.030 Kg sehingga PT. BSK1 mengalami kerugian sebesar Rp9.393.000,- (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan para Terdakwa, pihak PT. SKD selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 4.599.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah;
- Bahwa blok 024 Divisi 1 PT. BSK 1 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dimiliki oleh PT. BSK 1 dengan dasar Izin Usaha Perkebunan Nomor : 525.26/126/Ek. SDA/2017, tanggal 05 Maret 2017 yang di tandatangani oleh Bupati Kotim, Sertifikat Hak Guna Usaha No. 64/ HGU/BPN/2005, tanggal 02 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotim dengan luas 11.471,707 ha.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di blok 024 Divisi 1 PT. BSK 1 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I TOJE MACORIO anak dari SAMBUNG secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA HERIYANTO Bin BASUKI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 07.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 di Blok 024 Divisi 1 PT. BSK 1 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 skj. 04.30 WIB, Sdr. MIJO datang bersama dengan Sdr. IKING menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatshu Sigra warna silever miliknya, kemudian mereka mendatangi Terdakwa I TOJE MACORIO anak dari SAMBUNG dan Terdakwa II ANGGA HERIYANTO Bin BASUKI di Pondok dan menyuruh para Terdakwa mengikuti mereka dengan membawa mobil pick up untuk memuat buah, kemudian Terdakwa I TOJE MACORIO anak dari SAMBUNG dan Terdakwa II ANGGA HERIYANTO Bin BASUKI membawa mobil pick up mengikuti Sdr. MIJO yang mengendarai mobil miliknya, lalu para terdakwa pergi ke Blok 024 Divisi 1 PT. BSK 1 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sesampainya di tempat penumpukan buah (TPH) yang ada di pinggir blok, Sdr. MIJO menyuruh para Terdakwa mengangkut buah tersebut ke dalam pick up. Saat itu yang memuat buah dari TPH ke dalam bak mobil pick up menggunakan 2 buah tojok yang para Terdakwa gunakan secara bergantian dan yang menyusun buah diatas bak adalah Sdr. MIJO mulai dari jam 05.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Setelah selesai, para Terdakwa disuruh oleh Sdr. MIJO pergi duluan dan di ikuti dengan Sdr. IKING dari belakang. Kemudian sekitar jam 07.00 WIB, saat para Terdakwa hendak melewati Pos 3 PT. BSK 1 diberhentikan oleh Satpam dan dilakukan pemeriksaan atas buah yang telah diangkut dan ditemukan beberapa tandan buah yang ada tanda yang merupakan hasil panen karyawan PT. BSK 1;
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 3.030 Kg sehingga PT. BSK1 mengalami kerugian sebesar Rp9.393.000,- (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan para Terdakwa, pihak PT. BSK1 selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 4.599.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di blok 024 Divisi 1 PT. BSK 1 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |