Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Spt GABRELIA ULITA LUMBAN TORUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GABRELIA ULITA LUMBAN TORUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 1223CLT2105201238424 yang semula  tertulis Tempat Lahir SUKARAME BARU  dirubah menjadi AEK NABARA;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak