Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Spt MEMET KUSSUNARTA SM ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEMET KUSSUNARTA SM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ranu Wijaya, SH.MEMET KUSSUNARTA SM
Tergugat
NoNama
1ABU BAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat menguasai menduduki dan menggarap tanah milik Penggugat secara tidak sah menurut hukum dan tanpa izin Penggugat  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah secara  hukum atas sebidang tanah adalah milik Penggugat diatasnya terdapat tanam tumbuh pohon Kelapa sawit,  dengan ukuran  Lebar 250 Meter Panjang 50 Meter  seluas  12.500  meter persegi  tercatat atas nama  MEMET KUSSUNARTA SM, berbatas sebelah Utara dengan ABDUL GANI, sebelah Selatan dengan MEBENDE, Sebelah Timur berbatas dengan IRIGASI PERTANIAN JALUR VIII, Sebelah Barat berbatas dengan AILINA CANDRA, Telah terdaftar di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara Nomor  593.21/19/Tapem tanggal 22 Januari 2021,  yang terletak di Jalan Binjai I, Gang Famili RT 3 RW  I Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil  nilai harga tanah kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dan uang sewa lahan Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak