| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 98/Pdt.G/2025/PN Spt | RUBIN DANTJE | A’AN NUR FADLIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan proses balik nama empat (4) bidang tanah yang bukan nama Tergugat tersebut ke atas nama Tergugat sebagai syarat yuridis sebelum dilepaskan dan dialihkan kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pelepasan hak dan mengalihkan delapan (8) bidang tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pelunasan hutang; 9. Melakukan sita jamin (Conservatoir Beslag) atas delapan (8) bidang tanah tersebut, guna menjamin pelaksanaan putusan ini, meskipun ada upaya hukum lainnya; 10. Memerintahkan Tergugat untuk membayar dan menyelesaikan kewajiban utang piutangnya kepada Penggugat secara tunai, langsung, dan sekaligus (lunas seketika) sejumlah Rp 1.118.485.000,- (satu miliar seratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap, meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum lainnya; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
