Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.NUR ANNISA, S.H.
YADI KUSMAN ARIYADI bin NGANYUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-110/O.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI KUSMAN ARIYADI bin NGANYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Yadi Kusman Ariyadi Bin Nganyur pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Rumah Tahanan Polsek Mentaya Hulu Jalan Lintas Kuala Kuayan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekusors Narkotika di muka sidang pengadilan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----

-------- Bahwa Saksi David Prasetyo Bin Asik Siswanto merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024, ditahan sejak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-15/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025 dan Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024 ditahan semenjak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-16/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025. Yang mana Saksi David Prasetyo dan Saksi Sugianur sedang menjalani tahapan penyidikan dalam perkara tindak pidana Narkotika.-------------------------- Bahwa berawal pada tanggal 8 Februari 2025 Saksi Sugianur mengajak Saksi David untuk lari dari ruang tahanan Polsek Mentaya Hulu dan berdiskusi untuk mencari cara melarikan diri, lalu Saksi David menyampaikan jika ingin kabur harus merusak gembok dan diperlukan obeng kecil, kemudian Saksi Sugianur mempunyai ide untuk meminta tolong ke Terdakwa yang merupakan binaan dari Polsek Mentaya Hulu untuk dicarikan obeng kecil namun saat itu tidak ada, hingga sekitar tanggal 11 Februari 2025 saat Saksi Sugianur meminta rokok kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan rokok 2 (dua) batang beserta bungkusnya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah besi stainles tipis seperti pinset panjang ± 10 cm. Selanjutnya besi tersebut yang digunakan Saksi David untuk mencoba membuka kunci gembok ruang sel tahanan setiap hari saat petugas lengah dan baru berhasil terbuka pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, yang saat itu ada Terdakwa dan Saksi David bertanya ke Terdakwa apakah ada orang kemudian Terdakwa mengecek sekitar penjagaan dan dijawab oleh Terdakwa “kerida (tidak ada)”, setelah itu Terdakwa ke sofa samping sel tahanan, lalu Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke arah ruangan sat reskrim dan keluar melalui jendela ruang reskrim lalu sembunyi ke hutan belakang Polsek Mentaya Hulu.-------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Saksi David bersama Saksi Sugianur ke rumah  Sahidun dan berencana untuk meminjam sepeda motor untuk pergi ke Tanjung Jariangau. Namun saat itu Sahidun tidak punya sepeda motor sehingga Saksi David meminjam handphone. Setelah itu Saksi David menelepon adik ipar Saksi dengan nomor 081351127202, namun saat itu yang mengangkat adalah Istri Saksi David yang bernama Heni. Kemudian Saksi David menyampaikan kepada istri Saksi bahwa “Saya kabur dari Polsek, tolong kabari Mang Saleh, untuk jemput di tempat Sahidun. Setelah selesai Saksi David mengembalikan handphone Sahidun dan kembali bersembunyi ke dalam hutan. Kemudian hingga sekira jam 01.00 Wib belum datang jemputan, Saksi David dan Saksi Sugianur berinisiatif mendatangi rumah Sahidun untuk meminjam handphone, namun saat itu Sahidun tidak meminjamkan handphone dan memberikan handphone Nokia 105 dan menyampaikan “ini dari istrimu”, kemudian Saksi bersama Saksi Sugianur bersembunyi kembali ke hutan. Lalu sekira jam 03.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur pergi ke Sungai Pulut. Saat pagi Saksi sampai di kebun sawit Masyarakat dan sembunyi di perkebunan sawit masyarakat. Saat Saksi David melihat motor melintas yang ternyata adalah Ketua RT yakni Marto, lalu Saksi David mendatangi yang hendak berangkat kerja ke hutan. Selanjutnya Saksi David bertanya kepada Marto “kemana jalan menuju Sungai Pulut yang tembus arah bawan?” kemudian Marto mengantar Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke jalan menuju Sungai Pulut dengan sepeda motornya dan diturunkan di jalan setapak menuju Sungai Pulut. Selanjutnya Marto pergi ke tempat kerja, setiba di Sungai pulut Saksi David menelepon Saleh untuk jemput di Sungai Pulut. Selanjutnya sekira jam 09.00 Wib datang Saleh mengendari mobil dan saat itu bertanya “tujuan kalian ini mau kemana?” kemudian Saksi David menjawab “terserah pian ja membawa kemana yang aman”, kemudian Saksi David dan Saksi Sugianur dibawa ke Palangkaraya singgah ke rumah adik Saksi David untuk mandi yang mana adik Saksi tidak berada di rumah, namun Saksi David mengetahui tempat biasanya menyimpan kuncinya. Sehabis maghrib Saksi David dan Saksi Sugianur berangkat menuju Sepang Simin diantar oleh Saleh. Setelah sampai Sepang Simin beristirahat untuk makan. Kemudian melanjutkan perjalanan menuju tambang emas. Sesampai di tambang emas sekira jam 03.00 Wib pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 dan pada siang harinya Saleh pulang ke Kuayan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pagi sekira jam 05.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni Saksi Devario Putra Efendi dan Saksi DJ. Kuswanda selanjutnya di bawa ke Sampit.-------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Yadi Kusman Ariyadi Bin Nganyur pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Rumah Tahanan Polsek Mentaya Hulu Jalan Lintas Kuala Kuayan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------

-------- Bahwa Saksi David Prasetyo Bin Asik Siswanto merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024, ditahan sejak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-15/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025 dan Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024 ditahan semenjak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-16/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025. Yang mana Saksi David Prasetyo dan Saksi Sugianur sedang menjalani tahapan penyidikan dalam perkara tindak pidana Narkotika.-------------------------- Bahwa berawal pada tanggal 8 Februari 2025 Saksi Sugianur mengajak Saksi David untuk lari dari ruang tahanan Polsek Mentaya Hulu dan berdiskusi untuk mencari cara melarikan diri, lalu Saksi David menyampaikan jika ingin kabur harus merusak gembok dan diperlukan obeng kecil, kemudian Saksi Sugianur mempunyai ide untuk meminta tolong ke Terdakwa yang merupakan binaan dari Polsek Mentaya Hulu untuk dicarikan obeng kecil namun saat itu tidak ada, hingga sekitar tanggal 11 Februari 2025 saat Saksi Sugianur meminta rokok kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan rokok 2 (dua) batang beserta bungkusnya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah besi stainles tipis seperti pinset panjang ± 10 cm. Selanjutnya besi tersebut yang digunakan Saksi David untuk mencoba membuka kunci gembok ruang sel tahanan setiap hari saat petugas lengah dan baru berhasil terbuka pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, yang saat itu ada Terdakwa dan Saksi David bertanya ke Terdakwa apakah ada orang kemudian Terdakwa mengecek sekitar penjagaan dan dijawab oleh Terdakwa “kerida (tidak ada)”, setelah itu Terdakwa ke sofa samping sel tahanan, lalu Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke arah ruangan sat reskrim dan keluar melalui jendela ruang reskrim lalu sembunyi ke hutan belakang Polsek Mentaya Hulu.-------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Saksi David bersama Saksi Sugianur ke rumah  Sahidun dan berencana untuk meminjam sepeda motor untuk pergi ke Tanjung Jariangau. Namun saat itu Sahidun tidak punya sepeda motor sehingga Saksi David meminjam handphone. Setelah itu Saksi David menelepon adik ipar Saksi dengan nomor 081351127202, namun saat itu yang mengangkat adalah Istri Saksi David yang bernama Heni. Kemudian Saksi David menyampaikan kepada istri Saksi bahwa “Saya kabur dari Polsek, tolong kabari Mang Saleh, untuk jemput di tempat Sahidun. Setelah selesai Saksi David mengembalikan handphone Sahidun dan kembali bersembunyi ke dalam hutan. Kemudian hingga sekira jam 01.00 Wib belum datang jemputan, Saksi David dan Saksi Sugianur berinisiatif mendatangi rumah Sahidun untuk meminjam handphone, namun saat itu Sahidun tidak meminjamkan handphone dan memberikan handphone Nokia 105 dan menyampaikan “ini dari istrimu”, kemudian Saksi bersama Saksi Sugianur bersembunyi kembali ke hutan. Lalu sekira jam 03.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur pergi ke Sungai Pulut. Saat pagi Saksi sampai di kebun sawit Masyarakat dan sembunyi di perkebunan sawit masyarakat. Saat Saksi David melihat motor melintas yang ternyata adalah Ketua RT yakni Marto, lalu Saksi David mendatangi yang hendak berangkat kerja ke hutan. Selanjutnya Saksi David bertanya kepada Marto “kemana jalan menuju Sungai Pulut yang tembus arah bawan?” kemudian Marto mengantar Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke jalan menuju Sungai Pulut dengan sepeda motornya dan diturunkan di jalan setapak menuju Sungai Pulut. Selanjutnya Marto pergi ke tempat kerja, setiba di Sungai pulut Saksi David menelepon Saleh untuk jemput di Sungai Pulut. Selanjutnya sekira jam 09.00 Wib datang Saleh mengendari mobil dan saat itu bertanya “tujuan kalian ini mau kemana?” kemudian Saksi David menjawab “terserah pian ja membawa kemana yang aman”, kemudian Saksi David dan Saksi Sugianur dibawa ke Palangkaraya singgah ke rumah adik Saksi David untuk mandi yang mana adik Saksi tidak berada di rumah, namun Saksi David mengetahui tempat biasanya menyimpan kuncinya. Sehabis maghrib Saksi David dan Saksi Sugianur berangkat menuju Sepang Simin diantar oleh Saleh. Setelah sampai Sepang Simin beristirahat untuk makan. Kemudian melanjutkan perjalanan menuju tambang emas. Sesampai di tambang emas sekira jam 03.00 Wib pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 dan pada siang harinya Saleh pulang ke Kuayan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pagi sekira jam 05.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni Saksi Devario Putra Efendi dan Saksi DJ. Kuswanda selanjutnya di bawa ke Sampit.---------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 223 KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya