Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2024/PN Spt SAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6207-LT-25012019-0004, tanggal 15 Desember 2023, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dari yang semula 1 MEI 1963 diganti menjadi 1 MEI 1973;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak