Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.Sus/2025/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. NENENG PURWATI alias ENDANG Binti DULALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 612/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-495/O.2.11/Enz.2/12/2205
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENENG PURWATI alias ENDANG Binti DULALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKNENENG PURWATI alias ENDANG Binti DULALIM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa NENENG PURWATI Alias ENDANG Binti DULALIM, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Iskandar No. 45 RT.001 RW.001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Saksi MERIYANA PRAMITA SARI Binti NOOR SYAMSU (berkas perkara terpisah) di Jalan Iskandar No. 45 RT.001 RW.001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MERIYANA yang sedang berada di kios yang tidak jauh dari rumah Saksi MERIYANA lalu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi MERIYANA. Selanjutnya Saksi MERIYANA menyampaikan harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu adalah Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi MERIYANA pulang ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya, namun untuk pembayarannya setelah sabu tersebut sudah terjual kembali. Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus menjadi 71 (tujuh puluh satu) bungkus. Kemudian 71 (tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diberi harga perbungkusnya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa diberi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu oleh Saksi MERIYANA sebagai upah untuk membagi sabu. Kemudian Terdakwa menyimpan 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang Terdakwa letak di dalam lemari sepatu di rumah Saksi MERIYANA. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 4,29 (empat koma dua sembilan) gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 4,29 (empat koma dua sembilan) gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah handpone merk Vivo Y27s, 1 (satu) buah nomor sim 082150336829, uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar), uang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)  sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 06 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 71 (tujuh puluh satu) bungkus kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-316/O.2.11/Enz.1/09/2025 Tanggal 11 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0490 tanggal 10 September 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1448 gram milik Terdakwa NENENG PURWATI Alias ENDANG Binti DULALIM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa NENENG PURWATI Alias ENDANG Binti DULALIM, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Iskandar No. 45 RT.001 RW.001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Saksi MERIYANA PRAMITA SARI Binti NOOR SYAMSU (berkas perkara terpisah) di Jl. Iskandar No. 45 Rt. 010 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.----------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 4,29 (empat koma dua sembilan) gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah handpone merk Vivo Y27s, 1 (satu) buah nomor sim 082150336829, uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar), uang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)  sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 06 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 71 (tujuh puluh satu) bungkus kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-316/O.2.11/Enz.1/09/2025 Tanggal 11 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0490 tanggal 10 September 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1448 gram milik Terdakwa NENENG PURWATI Alias ENDANG Binti DULALIM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya