Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G.S/2025/PN Spt |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MELIANI | 2 | BUDI SANTOSO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MELKY YUWONO, S.H., M.H. | MELIANI | 2 | MELKY YUWONO, S.H., M.H. | BUDI SANTOSO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. TARBIT | 2 | HENGKI | 3 | SULIAMADI, S.pd | 4 | NAFSIAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H., Dkk | H. TARBIT | 2 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H., Dkk | HENGKI | 3 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H., Dkk | SULIAMADI, S.pd | 4 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H., Dkk | NAFSIAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
486.285.000,00 |
Petitum |
PETITUM (TUNTUTAN)
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 486.285.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Aset Milik Para Tergugat baik Benda Bergerak dan Tidak Bergerak lainnya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara perdata ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |