Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa PUPUT ARIANTO Bin DEWAR bersama-sama dengan Sdr.IKAS (DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok A 03 A Estate BBGE Divisi 1 PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Skj. 14.00 Wib saat terdakwa sedang jalan-jalan ke Desa Waringin Agung dan saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr. IKAS dan mengobrol. Kemudian terdakwa dan Sdr. IKAS menuju ke rumah orang tua Sdr. IKAS di Jalan Poros, Desa Waringin Agung dan Sdr. IKAS mengambil kendaraan berupa mobil Terios warna putih setelah itu Sdr. IKAS mengajak terdakwa ke rumah Sdr. IKAS yang berada di jalan poros menuju Desa Sungai Hanya, kemudian waktu itu terdakwa menginap di rumah Sdr. IKAS dan karena saat ini terdakwa belum ada pekerjaan, terdakwa menayakan pekerjaan kepada Sdr. IKAS dan Sdr. IKAS menawari terdakwa untuk mencari kayu ulin yang di pergunakan untuk pagar garasi rumahnya, kemudian terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Skj 12.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. IKAS berangkat menggunakan satu buah motor Honda Sonic dan menuju lahan kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), pada saat di tengah lahan kelapa sawit terdakwa melihat Sdr. IKAS mengambil satu Buah Egrek dan dua buah tojok yang berada di semak–semak, kemudian setelah mengambil alat tersebut terdakwa dan Sdr. IKAS melanjutkan perjalanan dan sekitar 200 meter Terdakwa dan Sdr.IKAS berhenti dan langsung mengajak memanen buah kelapa sawit. Selanjutnya Sdr. IKAS melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah egrek sedangkan terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terpanen dengan menggunakan satu buah tojok untuk di bawa ke pinggir jalan blok dan selanjutnya Terdakwa susun menjadi lima tumpukan kemudian Skj. 15.00 Wib terdakwa dan Sdr.IKAS berhenti melakukan pemanenan dan Sdr. IKAS pulang untuk mengambil mobil sedangkan terdakwa di suruh menunggu serta membetulkan jalan yang rusak karena akan di lalui mobil yang diambil Sdr.IKAS, kemudian sekitar setengah jam Sdr. IKAS datang dengan membawa satu unit mobil terios warna putih dan terdakwa bersama dengan Sdr. IKAS memasukkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut kedalam mobil dan waktu itu sudah dimasukkan sebanyak empat tumpukan buah kelapa sawit dan sisa satu tumpukan saja. Waktu Terdakwa dan Sdr. IKAS menuju tumpukan buah kelapa sawit yang terakhir, mobil yang di bawa oleh Sdr. IKAS terperosok ke dalam lobang jalan rusak kemudian terdakwa dan Sdr. IKAS mencoba mengeluarkan mobil dari jalan yang rusak tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. IKAS menurunkan sebagian buah kelapa sawit yang berada di dalam mobil, dan terdakwa dan Sdr.IKAS mencoba kembali untuk mengeluarkan mobil dari jalan yang rusak akan tetapi tetap tidak bisa dan tidak seberapa lama anggota Patroli dari Perusahaan PT. KMB datang dan menanyakan kepada Sdr. IKAS tentang buah yang dibawa. Saat itu terdakwa tidak mengetahui apa yang di tanyakan oleh orang perusahaan kepada Sdr. IKAS kemudian terdakwa lihat Sdr. IKAS di borgol dan terdakwa melihat anggota pengamanan dari perusahaan mencoba mengeluarkan mobil Sdr. IKAS yang jatuh ke jalan yang rusak dan pada saat itu terdakwa melihat Sdr. IKAS melarikan diri dengan tangan di borgol dan kemudian Sdr. IKAS tidak bisa di amankan karena berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa bersama dengan mobil dibawa ke Kantor REGION 1 dan selanjutnya terdakwa di bawa Ke Polres Kotawaringin Timur.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang dengan berat 855 (delapan ratus lima puluh lima) kilogram.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sebesar Rp 2.798.560,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah) sesuai harga buah waktu itu sebesar Rp. 3.273,17,- /Kg.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT. Karya Makmur Bahagia.
- Bahwa PT. Karya Makmur Bahagia berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 09/IUP/PT.KMB/K-1/KOTIM/2006 yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/603/VIII/EKBANG/2006 tanggal 04 Agustus 2006 dan berdasarkan pemberian ijin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT. Karya Makmur Bahagia Nomor: 645.460.42. yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 27 Juni 1995.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa PUPUT ARIANTO Bin DEWAR bersama-sama dengan Sdr.IKAS (DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok A 03 A Estate BBGE Divisi 1 PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Skj 12.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. IKAS berangkat menggunakan satu buah motor Honda Sonic dan menuju lahan kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), pada saat di tengah lahan kelapa sawit terdakwa melihat Sdr. IKAS mengambil satu Buah Egrek dan dua buah tojok yang berada di semak–semak, kemudian setelah mengambil alat tersebut terdakwa dan Sdr. IKAS melanjutkan perjalanan dan sekitar 200 meter Terdakwa dan Sdr.IKAS berhenti dan langsung mengajak memanen buah kelapa sawit. Selanjutnya Sdr. IKAS melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah egrek sedangkan terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terpanen dengan menggunakan satu buah tojok untuk di bawa ke pinggir jalan blok dan selanjutnya Terdakwa susun menjadi lima tumpukan kemudian Skj. 15.00 Wib terdakwa dan Sdr.IKAS berhenti melakukan pemanenan dan Sdr. IKAS pulang untuk mengambil mobil sedangkan terdakwa di suruh menunggu serta membetulkan jalan yang rusak karena akan di lalui mobil yang diambil Sdr.IKAS, kemudian sekitar setengah jam Sdr. IKAS datang dengan membawa satu unit mobil terios warna putih dan terdakwa bersama dengan Sdr. IKAS memasukkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut kedalam mobil dan waktu itu sudah dimasukkan sebanyak empat tumpukan buah kelapa sawit dan sisa satu tumpukan saja. Waktu Terdakwa dan Sdr. IKAS menuju tumpukan buah kelapa sawit yang terakhir, mobil yang di bawa oleh Sdr. IKAS terperosok ke dalam lobang jalan rusak kemudian terdakwa dan Sdr.IKAS mencoba mengeluarkan mobil dari jalan yang rusak tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. IKAS menurunkan sebagian buah kelapa sawit yang berada di dalam mobil, dan terdakwa dn Sdr.IKAS mencoba kembali untuk mengeluarkan mobil dari jalan yang rusak akan tetapi tetap tidak bisa dan tidak seberapa lama anggota Patroli dari Perusahaan PT. KMB datang dan menanyakan kepada Sdr. IKAS tentang buah yang dibawa. Saat itu terdakwa tidak mengetahui apa yang di tanyakan oleh orang perusahaan kepada Sdr. IKAS kemudian terdakwa lihat Sdr. IKAS di borgol dan terdakwa melihat anggota pengamanan dari perusahaan mencoba mengeluarkan mobil Sdr. IKAS yang jatuh ke jalan yang rusak dan pada saat itu terdakwa melihat Sdr. IKAS melarikan diri dengan tangan di borgol dan kemudian Sdr. IKAS tidak bisa di amankan karena berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa bersama dengan mobil dibawa ke Kantor REGION 1 dan selanjutnya terdakwa di bawa Ke Polres Kotawaringin Timur.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang dengan berat 855 (delapan ratus lima puluh lima) kilogram.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sebesar Rp 2.798.560,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah) sesuai harga buah waktu itu sebesar Rp. 3.273,17,- /Kg.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT. Karya Makmur Bahagia.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------ |