Dakwaan |
Pertama :
----Bahwa terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK secara Bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. YENDRI (dalam pencarian/DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2024, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok F 04A Divisi 2 Estate BDME (Bukit Damar Estate) PT Karya Makmur Bahagia (KMB) desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan” : Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
# Ijin Usaha Perkebunan nomor : 525.26/603/VIII/EKBANG/2006 tanggal 04 Agustus 2006 dari bupati Kotawaringin timur.
# Ijin lokasi dari Badan Pertanahan Nasiaonal kabupaten Kotawaringin Timur nomor : 045.460.42 tanggal 27 Juni 1995.
# Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasinal kabupaten Kotawaringin Timur nomor : 28 /HGU /BPN/2001 tanggal 10 Oktober 2001.
# Nomor Induk Perusaha nomor 8120311012343 tanggal 24 oktober 2018.
- Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK melakukan aktifitas di pondok kebunnya yang letaknya agak jauh dari desa Luwuk Kowan, yang pada saat itu hanya seorang diri saja dengan rencana menginap di pondok yang ada di kebun miliknya tersebut, kemudian pada malam harinya sekitar jam 21.00 Wib datang keponakan terdakwa yang bernama Sdr. YENDRI untuk main di kebun terdakwa, namun pada saat mereka asik ngobrol di malam itu tiba-tiba Sdr. YENDRI berkata kepada terdakwa dengan memohon ” MANG ADA DUIT NGAK, SAYA MAU PULANG KEKATINGAN, SUDAH LAMA SAYA NDAK PULANG ” terdakwa jawab ” NDAK ADA KARNA UANG SETORAN CU KURANG JUGA, UANG SETORAN MOBIL JUGA SUDAH DEKAT ” kemudian Sdr. YENDRI bilang ” GIMANA KALAU KITA KERJA ” terdakwa jawab ” SITUASI LAGI PANAS, SAYA NGAK BRANI ” di jawab sdr. Yendri” NDAK APA APA KENAPA YANG LAIN BISA ” dan waktu itu terdakwa sempat berpikir masih banyak kebutuhan yang di tanggungnya, kemudian terdakwa mencari jam aman, lalu sekitar jam 02.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. YENDRI berangkat dengan berjalan kaki menuju kebun milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), waktu itu terdakwa membawa Egrek sedangkan YENDRI membawa satu buah tojok, kurang lebih 20 Menit ( dua puluh ) menit lamanya sampai di kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), kemudian terdakwa yang bukan pemilik dari kebun kelapa sawit secara tidak sah tanpa seijin pemiliknya yaitu PT Karya Makmur Bahagia (KMB) langsung melakukan pemanenan dengan menggunakan satu buah egrek yang di bawa sedangkan Sdr. YENDRI mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terpanen dengan mengangkutnya untuk di kumpulkan ke pinggir jalan sekitar tempat itu, pada waktu melakukan pemanenan dengan penerangan memakai lampu senter kepala, kemudian kurang lebih dua jam melakukan pemanenan dan buah sudah terkumpul di jalan semua, lalu terdakwa pulang ke pondoknya, namun sebelumnya terdakwa berkata kepada Sdr. YENDRI ” SAYA PULANG KE PONDOK DULU, KAMU SIMPAN EGREKNYA ” di jawab sdr. YENDRI ” YA ” kemudian terdakwa sampai ke pondoknya sekitar Jam 05.00 Wib dan langsung mengambil mobil pick up yang berada di pondok tersebut, selanjutnya 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand max warna hitam dengan nomor polisi KH 8430 LE tersebut terdakwa kemudikan menuju ke tempat penumpukan buah hasil pemanenan yang mereka lakukan, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. YENDRI menaikkan buah kelapa sawit ke dalam bak bagian belakang mobil pick up, belum sempat terangkut semua buah kelapa sawit yang telah di panen masuk ke dalam pick up, tiba -tiba ada tiga anggota scurity PT Karya Makmur Bahagia (KMB) datang, sehingga membuat terdakwa dan sdr, Yendri menjadi kaget dan berusaha untuk mencoba melarikan akan tetapi terdakwa tertangkap sedangkan Sdr. YENDRI berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa bersama dengan mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit di bawa ke kantor metro, setelah itu terdakwa juga ikut dalam penimbangan buah kelapa sawit dengan jumlah sebanyak 52 ( lima puluh dua ) janjang atau sekitar 988 Kg ( sembilan ratus delapan puluh delapan kilo gram ) yang selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK pihak PT Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian yang di taksir merujuk pada Berita Acara Hasil Rafat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Propinsi Kalimantan Tengah Periode bulan Oktober tahun 2024 dari Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Tengah dengan hitungan satu kilo gramnya saat itu seharga Rp. 2.976,90 ( dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh ) jadi kerugian perusahaan dalam hal ini adalah 52 ( lima puluh dua ) janjang atau sekitar 988 Kg ( sembilan ratus delapan puluh delapan kilo gram ) X Rp. 2.976,90 = Rp. 2.941.177 ( dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah ).
Perbuatan terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 ) KUHP.
A T A U
Kedua
======= Bahwa terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK secara Bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. YENDRI (dalam pencarian/DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2024, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok F 04A Divisi 2 Estate BDME (Bukit Damar Estate) PT Karya Makmur Bahagia (KMB) desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “” Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki dengan melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK melakukan aktifitas di pondok kebunnya yang letaknya agak jauh dari desa Luwuk Kowan, yang pada saat itu hanya seorang diri saja dengan rencana menginap di pondok yang ada di kebun miliknya tersebut, kemudian pada malam harinya sekitar jam 21.00 Wib datang keponakan terdakwa yang bernama Sdr. YENDRI untuk main di kebun terdakwa, namun pada saat mereka asik ngobrol di malam itu tiba-tiba Sdr. YENDRI berkata kepada terdakwa dengan memohon ” MANG ADA DUIT NGAK, SAYA MAU PULANG KEKATINGAN, SUDAH LAMA SAYA NDAK PULANG ” terdakwa jawab ” NDAK ADA KARNA UANG SETORAN CU KURANG JUGA, UANG SETORAN MOBIL JUGA SUDAH DEKAT ” kemudian Sdr. YENDRI bilang ” GIMANA KALAU KITA KERJA ” terdakwa jawab ” SITUASI LAGI PANAS, SAYA NGAK BRANI ” di jawab sdr. Yendri” NDAK APA APA KENAPA YANG LAIN BISA ” dan waktu itu terdakwa sempat berpikir masih banyak kebutuhan yang di tanggungnya, kemudian terdakwa mencari jam aman, lalu sekitar jam 02.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. YENDRI berangkat dengan berjalan kaki menuju kebun milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), waktu itu terdakwa membawa Egrek sedangkan YENDRI membawa satu buah tojok, kurang lebih 20 Menit ( dua puluh ) menit lamanya sampai di kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), kemudian terdakwa yang bukan pemilik dari kebun kelapa sawit secara tidak sah tanpa seijin pemiliknya yaitu PT Karya Makmur Bahagia (KMB) langsung mengambil buah kelapa sawit yang ada di pohonnya dengan menggunakan satu buah egrek yang di bawanya sedangkan Sdr. YENDRI mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh di tanah dengan mengangkutnya untuk di kumpulkan ke pinggir jalan sekitar tempat itu, pada waktu melakukan pengambilan buah kelapa sawit tersebut hanya menggunakan lampu penerangan jenis senter kepala, kemudian sekitar kurang lebih dua jam lamanya dan buah sudah terkumpul di jalan semua, lalu terdakwa pulang ke pondoknya, namun sebelumnya terdakwa berkata kepada Sdr. YENDRI ” SAYA PULANG KE PONDOK DULU, KAMU SIMPAN EGREKNYA ” di jawab sdr. YENDRI ” YA ” kemudian terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju pondoknya dan langsung mengambil mobil pick up yang berada di pondok tersebut, selanjutnya 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand max warna hitam dengan nomor polisi KH 8430 LE tersebut terdakwa kemudikan menuju ke tempat penumpukan buah kelapa sawit yang ada di pinggir jalan yang masih termasuk dalam areal PT Karya Makmur Bahagia (KMB), lalu setelah sampai di tempat yang di tuju terdakwa turun dari dalam mobil pickup kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. YENDRI menaikkan buah kelapa sawit ke dalam bak bagian belakang mobil pick up, belum sempat terangkut semua buah kelapa sawit masuk ke dalam mobil pick up, tiba -tiba ada tiga anggota scurity PT Karya Makmur Bahagia (KMB) datang yaitu saksi Siprianus Minus, Ardiansyah, dan saksi Muhamad Nuhin yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli lapangan sehingga membuat terdakwa dan sdr, Yendri menjadi kaget dan berusaha untuk mencoba melarikan akan tetapi terdakwa tertangkap sedangkan Sdr. YENDRI berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa bersama dengan mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit di bawa ke kantor metro, setelah itu terdakwa juga ikut menyaksikan dalam penimbangan buah kelapa sawit dengan jumlah sebanyak 52 ( lima puluh dua ) janjang atau sekitar 988 Kg ( sembilan ratus delapan puluh delapan kilo gram ) yang selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK pihak PT Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian yang di taksir merujuk pada Berita Acara Hasil Rafat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Propinsi Kalimantan Tengah Periode bulan Oktober tahun 2024 dari Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Tengah dengan hitungan satu kilo gramnya saat itu seharga Rp. 2.976,90 ( dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh ) jadi kerugian perusahaan dalam hal ini adalah 52 ( lima puluh dua ) janjang atau sekitar 988 Kg ( sembilan ratus delapan puluh delapan kilo gram ) X Rp. 2.976,90 = Rp. 2.941.177 ( dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah ).
Perbuatan terdakwa YAYUDIE Als YUDI Als BUYU anak dari AMBAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana. |