Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.TINI KARMILA SITEPU
2.JIHAN HASNA SHAFIRA ZULHULAIFA, S.H.
DONI SAPUTRA anak dari ROCHTO JILUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 579/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/O.2.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TINI KARMILA SITEPU
2JIHAN HASNA SHAFIRA ZULHULAIFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SAPUTRA anak dari ROCHTO JILUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa DONI SAPUTRA Als DONI Anak Dari ROCHTO JILUT pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok E.67 Divisi 2 Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang Estate PT. Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) Desa Durian Kait, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Desa Sahabu, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah menuju tempat penyimpanan klotok (sampan) milik Terdakwa yang berada di pinggiran Sungai Desa Sahabu, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dan sekira 10 menit Terdakwa berjalan kaki, untuk mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa berangkat dengan menggunakan Klotok (sampan) beserta 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah Tojok menuju ke kebun sawit milik Nahiyang Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA).
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa ijin mengambil hasil Perkebunan berupa buah kelapa sawit yang lokasi pengambilan sawit tersebut berada di Blok E.67 Divisi 2 Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang Estate PT. Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) Desa Durian Kait, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
  • Bahwa Terdakwa turun dari Klotok (sampan) dan memanen buah Kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, lalu setelah Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke atas Klotok (sampan) milik Terdakwa.
  • Bahwa aktifitas panen yang dilakukan oleh Terdakwa di Blok E.67 Divisi 2 dengan cara mengambil TBS Kelapa Sawit langsung dari pohonnya kemudian TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen dipikul dengan alat berupa tojok yang kemudian dimuat ke dalam 1 (satu) unit klotok (sampan).
  • Bahwa kerugian perusahan Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang Estate PT. Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) Blok E.67 Divisi 2 yaitu TBS (tandan buah segar) yang diambil berjumlah sebanyak 50 (lima puluh) Janjang hasil dari panen tanpa ada izin di Kebun Nahiyang Estate didapat Berat Bersih 1000 kg x Rp 3.558,43 = didapat kerugian Rp. 3.558.430.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah).
  • Bahwa tahun tanam tumbuh pokok kelapa sawit yang ada di Blok E. 67 Divisi 2 Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang PT. Estate Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) tahun 2010 dan belum waktu panen. Bahwa buah sawit hasil curian tersebut rencananya akan dijual di Peron milik Sdr. Yono yang berada di Desa Durian Kait, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah untuk kebutuhan sehari-hari.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------

 

ATAU

KEDUA

 

     Bahwa Terdakwa DONI SAPUTRA Als DONI Anak Dari ROCHTO JILUT pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok E.67 Divisi 2 Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang Estate PT. Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) Desa Durian Kait, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum secara tidak sah memanen atau memungut hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Desa Sahabu, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah menuju tempat penyimpanan klotok (sampan) milik Terdakwa yang berada di pinggiran Sungai Desa Sahabu, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dan sekira 10 menit Terdakwa berjalan kaki, untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa berangkat dengan menggunakan Klotok (sampan) beserta 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah Tojok menuju ke kebun sawit milik Nahiyang Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA).
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa ijin memanen atau memungut hasil Perkebunan yang lokasi pengambilan sawit tersebut berada di Blok E.67 Divisi 2 Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang Estate PT. Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) Desa Durian Kait, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
  • Bahwa Terdakwa turun dari Klotok (sampan) dan memanen buah Kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, lalu setelah Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke atas Klotok (sampan) milik Terdakwa.
  • Bahwa aktifitas panen yang dilakukan oleh Terdakwa di Blok E.67 Divisi 2 dengan cara mengambil TBS Kelapa Sawit langsung dari pohonnya kemudian TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen dipikul dengan alat berupa tojok yang kemudian dimuat ke dalam 1 (satu) unit klotok  (sampan).
  • Bahwa kerugian perusahan Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang Estate PT. Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) Blok E.67 Divisi 2 yaitu TBS (tandan buah segar) yang diambil berjumlah sebanyak 50 (lima puluh) Janjang hasil dari panen tanpa ada izin di Kebun Nahiyang Estate didapat Berat Bersih 1000 kg x Rp 3.558,43 = didapat kerugian Rp. 3.558.430.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah).
  • Bahwa tahun tanam tumbuh pokok kelapa sawit yang ada di Blok E. 67 Divisi 2 Perkebunan Kelapa Sawit Nahiyang PT. Estate Mitra Karya Agroindo (PT. MKA) tahun 2010 dan belum waktu panen. Bahwa buah sawit hasil curian tersebut rencananya akan dijual di Peron milik Sdr. Yono yang berada di Desa Durian Kait, Kec. Batu Ampar, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah untuk kebutuhan sehari-hari.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya