Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
488/Pid.B/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | TONI bin PUDEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 488/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-458/O.2.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa TONI Bin PUDEN, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ir H Juanda RT/013 RW/012, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa TONI Bin PUDEN datang ke Rumah Toko (Ruko) kosong milik Yayasan Masjid Jami Assalam dengan membawa 1 (satu) buah linggis. Sesampainya Terdakwa di Ruko tersebut, tanpa izin dan sepengetahuan pihak Yayasan Masjid Jami Assalam, Terdakwa kemudian mencongkel daun pintu Ruko dengan menggunakan linggis. Setelah daun pintu ruko terlepas dari engselnya, Terdakwa kemudian mengumpulkan daun pintu tersebut di belakang Ruko. Perbutan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang hingga terkumpul sebanyak 9 (sembilan) buah daun pintu. Setelah mengumpulkan dan menyimpan daun pintu tersebut, Terdakwa kemudian mencari sewa alat angkut. Setelah mendapatkan sewa alat angkut berupa kendaraan roda tiga (Tossa), selanjutnya Terdakwa mengangkat 5 (lima) buah daun pintu ke atas Tossa tersebut, lalu membawa dan menyimpan daun pintu tersebut di sebuah tanah kosong di Jl. Semekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa kembali mencari sewa alat angkut untuk mengangkut sisa 4 (empat) buah daun pintu yang belum diangkut, setelah mendapat sewa alat angkut berupa kendaraan Tossa, Terdakwa kemudian kembali ke Ruko kosong milik Yayasan Masjid Jami Assalam, sesampainya Terdakwa di Ruko tersebut, Terdakwa lalu mengangkut sisa 4 (empat) buah daun pintu ke atas Tossa untuk dibawa dan disimpan kembali di tanah kosong di Jl. Semekto. Selanjutnya dalam perjalanan menuju Jl. Semekto, Terdakwa kemudian diberhentikan dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD ISA ANSHARI, S.Sos dan Saksi M. GAZALI yang sebelumya telah mengetahui perbuatan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Yayasan Masjid Jami Assalam mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa TONI Bin PUDEN, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ir H Juanda RT/013 RW012, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa TONI Bin PUDEN datang ke Rumah Toko (Ruko) kosong milik Yayasan Masjid Jami Assalam dengan membawa 1 (satu) buah linggis. Sesampainya Terdakwa di Ruko tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Yayasan Masjid Jami Assalam, Terdakwa kemudian mencongkel daun pintu Ruko dengan menggunakan linggis. Setelah daun pintu ruko terlepas dari engselnya, Terdakwa kemudian mengumpulkan daun pintu tersebut di belakang Ruko. Perbutan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang hingga terkumpul sebanyak 9 (sembilan) buah daun pintu. Setelah mengumpulkan dan menyimpan daun pintu tersebut, Terdakwa kemudian mencari sewa alat angkut. Setelah mendapatkan sewa alat angkut berupa kendaraan roda tiga (Tossa), selanjutnya Terdakwa mengangkat 5 (lima) buah daun pintu ke atas Tossa tersebut, lalu membawa dan menyimpan daun pintu tersebut di sebuah tanah kosong di Jl. Semekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa kembali mencari sewa alat angkut untuk mengangkut sisa 4 (empat) buah daun pintu yang belum diangkut, setelah mendapat sewa alat angkut berupa kendaraan Tossa, Terdakwa kemudian kembali ke Ruko kosong milik Yayasan Masjid Jami Assalam, sesampainya Terdakwa di Ruko tersebut, Terdakwa lalu mengangkut sisa 4 (empat) buah daun pintu ke atas Tossa untuk dibawa dan disimpan kembali di tanah kosong di Jl. Semekto. Selanjutnya dalam perjalanan menuju Jl. Semekto, Terdakwa kemudian diberhentikan dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD ISA ANSHARI, S.Sos dan Saksi M. GAZALI yang sebelumya telah mengetahui perbuatan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Yayasan Masjid Jami Assalam mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |