| Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 25 Oktober 2012 yang dibuat oleh Anderson (alm) dengan H. Asmari, S.H., selaku Penggugat yang pada pokoknya berisi kesanggupan Anderson untuk melunasi hutang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dengan jaminan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 5989/Baamang Tengah, tanggal 30 April 2009, Surat Ukur No. 3018/Baamang Tengah/2008, Luas 1353 M?2;;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 25 Oktober 2012 antara Penggugat dengan Anderson (alm) mengikat ahli warisnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor : 5989/Baamang Tengah, tanggal 30 April 2009, Surat Ukur No. 3018/Baamang Tengah/2008, Luas 1353 M?2; yang semula atas nama Anderson (alm) menjadi atas nama Penggugat yaitu H. Asmari, S.H.;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor : 5989/Baamang Tengah, tanggal 30 April 2009, Surat Ukur No. 3018/Baamang Tengah/2008, Luas 1353 M?2; yang semula atas nama Anderson (alm) menjadi H. Asmari, S.H., setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini meskipun ada Upaya hukum lainnya;
- Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
S U B S I D E R
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |