Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin M. IDRIS (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Trans Danau Sembuluh - Telaga Pulang, RT.006, RW.002, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui terdakwa di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar terdakwa, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar terdakwa berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar terdakwa, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba saksi BANIATI langsung masuk ke dalam kamar anak terdakwa lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak terdakwa, lalu saksi RIZAL memberhentikan saksi BANIATI di tengah rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta saksi BANIATI untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian saksi BANIATI mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya saksi BANIATI dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi saksi BANIATI tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh saksi BANIATI tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Saksi BANIATI mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak terdakwa tepatnya di bawah kasur.
- Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak terdakwa, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut terdakwa berikan kepada istri terdakwa yaitu saksi RITAWATI untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan terdakwa, saksi BANIATI dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin M. IDRIS (Alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui terdakwa di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar terdakwa, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar terdakwa berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar terdakwa, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba saksi BANIATI langsung masuk ke dalam kamar anak terdakwa lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak terdakwa, lalu saksi RIZAL memberhentikan saksi BANIATI di tengah rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta saksi BANIATI untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian saksi BANIATI mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya saksi BANIATI dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi saksi BANIATI tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh saksi BANIATI tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Saksi BANIATI mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak terdakwa tepatnya di bawah kasur.
- Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak terdakwa, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut terdakwa berikan kepada istri terdakwa yaitu saksi RITAWATI untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan terdakwa, saksi BANIATI dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin M. IDRIS (Alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui terdakwa di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar terdakwa, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar terdakwa berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar terdakwa, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba saksi BANIATI langsung masuk ke dalam kamar anak terdakwa lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak terdakwa, lalu saksi RIZAL memberhentikan saksi BANIATI di tengah rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta saksi BANIATI untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian saksi BANIATI mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya saksi BANIATI dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi saksi BANIATI tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh saksi BANIATI tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Saksi BANIATI mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak terdakwa tepatnya di bawah kasur.
- Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak terdakwa, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut terdakwa berikan kepada istri terdakwa yaitu saksi RITAWATI Binti ANANG BATUNI SIDIK untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan terdakwa, saksi BANIATI dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa membeli sabu dari saudara SETIAWAN (DPO), terdakwa membeli dari saudara SETIAWAN sebanyak 3 (tiga) kali pertama seharga rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kedua dan ketiga seharga 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pada pembelian ketiga terdakwa dan saudara SETIAWAN melakukan transaksi di Jalan muara Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor : 3131 tanggal 15 November 2024 atas yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan urine di Laboratorium, terdakwa ZAINAL ABIDIN teridentifikasi positif menggunakan metamphetamine.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin M. IDRIS (Alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,64 (satu koma enam empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm), saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi RIZAL PUTRA ADJIE PRATAMA BIN SUPRINO dengan disaksikan perangkat desa Sembuluh II yaitu Sdri. SARIFAH OKTA NURJANAH BINTI SAID MAKMUR (Sekdes) dan Sdr. AL – AMIN BIN ABDURRAHMAN (Perangkat Desa) menemui terdakwa di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HANDRA, saksi RENDY dan saksi RIZAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk diduga shabu sisa pakai di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa dan kemudian di lanjutkan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di dalam kamar terdakwa, pada saat proses penggeledahan di dalam kamar terdakwa berlangsung saksi HANDRA dan saksi RENDY mendengar saksi RIZAL memanggil dan langsung menghentikan proses pengeledahan di dalam kamar terdakwa, saksi RIZAL memberitahukan bahwa pada saat saksi RIZAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tiba-tiba saksi BANIATI langsung masuk ke dalam kamar anak terdakwa lalu membuka/mengangkat kasur dan kemudian menyimpan barang/benda di dalam hijab/kerudung yang di pakainya tersebut selanjutnya langsung tergesa-gesa keluar dari kamar anak terdakwa, lalu saksi RIZAL memberhentikan saksi BANIATI di tengah rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi HANDRA dan saksi RENDY meminta saksi BANIATI untuk mengeluarkan barang/benda yang di simpanya di dalam hijab/kerudung yang pakainya kemudian saksi BANIATI mengeluarkan barang atau benda yang di sembunyikannya tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam selanjutnya saksi BANIATI dirinya dan rekan dirinya minta untuk membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tersebut akan tetapi saksi BANIATI tidak mau membukanya selanjutnya dirinya dan rekan dirinya membuka 1 (satu) buah kantong plastik yang di simpan atau dikuasai oleh saksi BANIATI tersebut dan setelah di buka 1 (satu) buah kantong plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) buah botol Deodoran bertuliskan Rexona warna hijau yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis shabu terbungkus tissue warna putih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sendok plastik, 1 (satu) buah plastik klip kosong, serta 2 (dua) buah bandel plastik klip. Saksi BANIATI mengambil bungkusan kantong plastik hitam tersebut dari kamar anak terdakwa tepatnya di bawah kasur.
- Bahwa saksi HANDRA dan saksi RENDY dengan disaksikan saksi SARIFAH dan saksi AL – AMIN melakukan penggeledahan di kamar anak terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang tergantung di dalam dinding kamar anak terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga di temukan 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan uang tunai yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi HANDRA dan saksi RENDY apabila ada pembeli sabu maka pembeli akan datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa akan mengambil/ mencungkil dari paket sabu yang ada di bawah Kasur yang ada di kamar anak terdakwa, pembeli biasanya membeli paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang dari pembeli tersebut terdakwa berikan kepada istri terdakwa yaitu saksi RITAWATI Binti ANANG BATUNI SIDIK untuk disimpan dimana saksi RITAWATI juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi HANDRA dan saksi RENDY mengamankan terdakwa, saksi BANIATI dan saksi RITAWATI beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa membeli sabu dari saudara SETIAWAN (DPO), terdakwa membeli dari saudara SETIAWAN sebanyak 3 (tiga) kali pertama seharga rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kedua dan ketiga seharga 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pada pembelian ketiga terdakwa dan saudara SETIAWAN melakukan transaksi di Jalan muara Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0589 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |