Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Spt | YEYEN FITRI Als YEYEN Binti SURYADI | 1.KORNIANTO Als EKOR Bin AMAN 2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERUYAN CQ. SATRESKRIM POLRES SERUYAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 026.05/G.Pdt_pmh/Pn.spt/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :
Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Penggugat rincikan sebagai berikut :
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebagai berikut :
Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Penggugat adalah rasa malu, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Penggugat, serta diremehkan sebagai seorang Perempuan yang tidak berdaya, di Penjarakan, serta menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat dengan narasi yang terbangun kalau seolah-olah Penggugat lah yang telah melakukan kejahatan yang sebenarnya. Maka dalam rangka menghitung kerugian ini secara materil sangat sulit sekali, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang harus dibayarkan secara Tunai dan seketika oleh Tergugat I pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Para Tergugat memenuhi isi putusan atas perkara ini, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap keterlambatan Tergugat dalam setiap harinya secara tanggung renteng, apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; SUBSIDAIR : ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |