Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. UJANG BUDI UTOMO bin SUTOYO (Almarhum) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.2.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG BUDI UTOMO bin SUTOYO (Almarhum)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (Almarhum) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok V 03 C Divisi 1 Bukit Makmur Estate (BMKE) PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Husman dan Saksi Totok selaku security PT. KMB sedang berpatroli di lokasi yang rawan terjadi pencurian buah sawit, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Para Saksi berjalan kaki di sekitar Blok W 03C sambil memantau, lalu Para Saksi melihat sorot lampu senter dari dalam Blok V 03C Divisi 1 , selanjutnya Para Saksi mendatangi cahaya senter tersebut dan melihat 3 (tiga) sorot lampu senter kepala yang mengarah ke pohon sawit , lalu Para Saksi mendengar suara seperti buah jatuh, setelah 30 (tiga puluh) menit Para Saksi memantau kegiatan tersebut, lalu datang 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax yang berisi 2 (dua) orang laki-laki ke dalam lokasi tersebut. Kemudian Para Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Syaiful selaku Chief Security lalu berkumpul dan menyergap ke mobil yang terparkir di lokasi tersebut dan Para Saksi melihat orang-orang tersebut melarikan diri. Setelah itu Para Saksi melihat Terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri dan segera diamankan oleh anggota security. Selanjutnya Saksi Husman dan Saksi Totok menyisir di sekitar tempat panen dan menemukan 1 (satu) buah egrek, 4 (empat) buah tojok, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah lanjung dan 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax dengan Nopol KH 8863 BQ yang berisikan buah kelapa sawit. Lalu Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Kotim untuk ditindak lanjuti.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah Rama (Daftar Pencarian Orang), lalu Rama (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. KMB, selanjutnya Terdakwa mengiyakan dan berangkat bersama anak buah Rama (DPO) sebagai bongkar muat dan yang mengetahui lokasi memuat muah kelapa sawit. Sesampainya di lokasi sudah ada banyak orang yang tidak Terdakwa kenal memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut dengan menggunakan egrek dan ada juga yang bertugas mengangkut buah kelapa sawit yang sudah terpanen ke pinggir jalan. Kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut dimasukkan ke dalam mobil pick up yang Terdakwa bawa hingga penuh dan akan dibawa ke rumah rumah Rama (DPO), namun mobil yang Terdakwa bawa terjerembab di jalan rusak dan tidak lama datang security lalu Terdakwa diamankan.---------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 82 (delapan puluh dua) janjang atau sama dengan 1.148 kg (seribu seratus empat puluh delapan kilogram) dan akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.417.481 (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).-------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.--------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (Almarhum) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok V 03 C Divisi 1 Bukit Makmur Estate (BMKE) PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Husman dan Saksi Totok selaku security PT. KMB sedang berpatroli di lokasi yang rawan terjadi pencurian buah sawit, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Para Saksi berjalan kaki di sekitar Blok W 03C sambil memantau, lalu Para Saksi melihat sorot lampu senter dari dalam Blok V 03C Divisi 1 , selanjutnya Para Saksi mendatangi cahaya senter tersebut dan melihat 3 (tiga) sorot lampu senter kepala yang mengarah ke pohon sawit , lalu Para Saksi mendengar suara seperti buah jatuh, setelah 30 (tiga puluh) menit Para Saksi memantau kegiatan tersebut, lalu datang 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax yang berisi 2 (dua) orang laki-laki ke dalam lokasi tersebut. Kemudian Para Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Syaiful selaku Chief Security lalu berkumpul dan menyergap ke mobil yang terparkir di lokasi tersebut dan Para Saksi melihat orang-orang tersebut melarikan diri. Setelah itu Para Saksi melihat Terdakwa terjatuh pada saat melarikan diri dan segera diamankan oleh anggota security. Selanjutnya Saksi Husman dan Saksi Totok menyisir di sekitar tempat panen dan menemukan 1 (satu) buah egrek, 4 (empat) buah tojok, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah lanjung dan 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax dengan Nopol KH 8863 BQ yang berisikan buah kelapa sawit. Lalu Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Kotim untuk ditindak lanjuti.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah Rama (Daftar Pencarian Orang), lalu Rama (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. KMB, selanjutnya Terdakwa mengiyakan dan berangkat bersama anak buah Rama (DPO) sebagai bongkar muat dan yang mengetahui lokasi memuat muah kelapa sawit. Sesampainya di lokasi sudah ada banyak orang yang tidak Terdakwa kenal memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut dengan menggunakan egrek dan ada juga yang bertugas mengangkut buah kelapa sawit yang sudah terpanen ke pinggir jalan. Kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut dimasukkan ke dalam mobil pick up yang Terdakwa bawa hingga penuh dan akan dibawa ke rumah rumah Rama (DPO), namun mobil yang Terdakwa bawa terjerembab di jalan rusak dan tidak lama datang security lalu Terdakwa diamankan.---------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 82 (delapan puluh dua) janjang atau sama dengan 1.148 kg (seribu seratus empat puluh delapan kilogram) dan akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.417.481 (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).-------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya