Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa Zulkarnaen Alias Naen Bin Yusransyah pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jalan Muchran Ali Gg. Inpres Rt 51 Rw 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, salah satu petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sdr. BANDI (DPO) adalah perantara dalam jual beli sabu, kemudian saksi yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan tugas untuk melakukan Undercover Buy atau pembelian terselubung melalui sdr. BANDI (DPO) yang tidak mengetahui bahwa saksi merupakan petugas kepolisian untuk mencarikan sabu melalui Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB sdr BANDI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) bungkus, kemudian Terdakwa menjawab ada sabu tersebut dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus sehingga total Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk dua bungkus sabu. Setelah itu, Terdakwa menyuruh sdr. BANDI (DPO) untuk menunggu di Jl. Muchran Ali Gg Inpres Rt 51 Rw 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kab. Kotim. Kemudian pada pukul 20.00 WIB sdr. BANDI (DPO) datang berboncengan dengan seseorang tidak dikenal, setelah itu saat akan menyerahkan 2 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 (satu) lembar tisu selain itu juga didapatkan 1 (satu) buah timbangan kecil digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo dengan Nomor simcard 087791876167 dan 1 Buah sepeda motor Honda CBR 150R warna hitam merah dengan Nopol KH 3273 LW yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, petugas kepolisian menanyakan narkotika jenis sabu lainnya kemudian Terdakwa dan petugas kepolisian menuju kerumahnya di Jalan Bumi Raya 1 Perum Citra Mandiri Jalur 5 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kab. Kotim, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 (satu) buah tas kecil warna biru selain itu juga ditemukan 2 lembar Plaster warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 1 pack plastik klip yang kesemua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. YAHYA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 dengan cara menelpon sdr. YAHYA (DPO) untuk memesan sebanyak 2 (dua) ons atau 200 (dua ratus) gram dengan harga Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), setelah itu pada hari Minggu sdr. YAHYA (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan didekat tiang di Gg. Camar Kelurahan Baamang yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, lalu sdr. YAHYA (DPO) juga mengirimkan foto narkotika tersebut melalui aplikasi whatsapp. Kemudian pada pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat mengambil narkotika tersebut dan dibawa pulang ke kontrakan di Jalan Bumi Raya 1 Perum Citra Mandiri Jalur 5 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan baamang Kab. Kotim, kemudian Terdakwa membagi-bagi narkotika tersebut kedalam plastik klip berukuran kecil dan siap diedarkan.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kristal yang disita dari Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin YUSRANSYAH yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 127,64 (seratus dua puluh tujuh koma enam puluh empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan sisanya dengan berat bersih 127,57 (seratus dua puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-54/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0087 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 11 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2946 gram adalah positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 10 Februari 2025 terhadap urine Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin YUSRANSYAH positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine Yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin YUSRANSYAH dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
---- Perbuatan terdakwa Zulkarnaen Alias Naen Bin Yusransyah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa Zulkarnaen Alias Naen Bin Yusransyah pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jalan Muchran Ali Gg. Inpres Rt 51 Rw 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, salah satu petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sdr. BANDI (DPO) adalah perantara dalam jual beli sabu, kemudian saksi yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan tugas untuk melakukan Undercover Buy atau pembelian terselubung melalui sdr. BANDI (DPO) yang tidak mengetahui bahwa saksi merupakan petugas kepolisian untuk mencarikan sabu melalui Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB sdr BANDI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) bungkus, kemudian Terdakwa menjawab ada sabu tersebut dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus sehingga total Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk dua bungkus sabu. Setelah itu, Terdakwa menyuruh sdr. BANDI (DPO) untuk menunggu di Jl. Muchran Ali Gg Inpres Rt 51 Rw 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kab. Kotim. Kemudian pada pukul 20.00 WIB sdr. BANDI (DPO) datang berboncengan dengan seseorang tidak dikenal, setelah itu saat akan menyerahkan 2 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 (satu) lembar tisu selain itu juga didapatkan 1 (satu) buah timbangan kecil digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo dengan Nomor simcard dan 1 Buah sepeda motor Honda CBR 150R warna hitam merah dengan Nopol KH 3273 LW yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, petugas kepolisian menanyakan narkotika jenis sabu lainnya yang dimiliki Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa menuju kerumahnya di Jalan Bumi Raya 1 Perum Citra Mandiri Jalur 5 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kab. Kotim, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 (satu) buah tas kecil warna biru selain itu juga ditemukan 2 lembar Plaster warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 1 pack plastik klip yang kesemua barang tersebut diakui milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kristal yang disita dari Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin YUSRANSYAH yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 127,64 (seratus dua puluh tujuh koma enam puluh empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan sisanya dengan berat bersih 127,57 (seratus dua puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-54/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0087 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 11 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2946 gram adalah positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 10 Februari 2025 terhadap urine Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin YUSRANSYAH positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine Yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Alias NAEN Bin YUSRANSYAH dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
---- Perbuatan terdakwa Zulkarnaen Alias Naen Bin Yusransyah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |