| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa AHMAD FIRMAN Bin DIDIK baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat PT. SSM (Sukajadi Sawit Mekar) Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan sendiri dan turut serta melakukan Tindak Pidana, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB saat berada di rumah sdr. MIJO, Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO bersepakat untuk Mengambil buah kelapa sawit di lahan milik PT. Sukajadi Sawit Mekar sehingga sekitar setengah jam kemudian Itu Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO Lansung berangkat dari rumah Sdr. MIJO Menuju PT. SSM dengan Menggunakan Sepeda Motor milik Sdr. MIJO menuju lahan perkebunan sawit PT. SSM Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan waktu tempub selama sekitar 30 (tiga puluh) menit. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO langsung melakukan aktifitas panen sampai dengan hari rabu Tanggal 18 Februari 2026 Sekitar Jam 03.00 WIB dan itu Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO pulang ke rumah saudara MIJO untuk mengambil Mobil Pick Up guna untuk mengankut Buah Kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen dan ditinggal di dalam PT. SSM Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sempat beristirahat, pada pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO berangkat menuju PT. SSM Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengangkut Buah sawit yang sebelumnya telah dipanen, sehingga sesampainya di lokasi Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO langsung memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam Bak Mobil Pick Up, namun ketika selesai memuat semua Buah sawit tersebut kedalam Mobil Pick up dan berusaha untuk keluar dari dalam blok tersebut mobil Pick Up yang ditumpangi oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO dihentikan oleh Keamanan PT.SSM dan pada saat itu sdr. MIJO dan Sdr. ONO sempat beradu mulut dengan Petugas Keamanan PT. SSM dan langsung melarikan diri, namun karena tidak sempat kabur, Terdakwa beserta barang bukti berupa 111 (Seratus Sebelas) Janjang atausama dengan 1880 Kg, 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong Pada waktu itu semuanyaberada di dalam Bak 1 (satu) Unit mobil Pick Up Merek Garand Max Warna Hitam Tanpa Nopol diamankan oleh Petugas Keamanan PT. SSM ke Polsek Telawang untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO mengambil buah sawit PT. SSM (Sukajadi Sawit Mekar) Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa sepengetahuan PT.SSM;
- Bahwa buah sawit yang telah diambil oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO di kebun milik PT. SSM (sukajadi Sawit Mekar) Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 111 (Seratus Sebelas) dengan berat 1880 (seribu delapan ratus delapan puluh) Kg, sehingga kerugian yang dialami oleh PT.SSM berdasarkan harga tbs pada bulan tersebut Rp3.416,- (tiga ribu empat ratus enam belas rupiah) x buah yang diambil oleh Terdakwa 1.880 Kg (seribu delapan ratus delapan puluh rupiah) = Rp6.422.080,- (enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah);
- Bahwa PT. SSM (Sukajadi Sawit Mekar) Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. SSM (Sukajadi Sawit Mekar).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa AHMAD FIRMAN Bin DIDIK baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat PT. SSM (Sukajadi Sawit Mekar) Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB saat berada di rumah sdr. MIJO, Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO bersepakat untuk Mengambil buah kelapa sawit di lahan milik PT. Sukajadi Sawit Mekar sehingga sekitar setengah jam kemudian Itu Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO Lansung berangkat dari rumah Sdr. MIJO Menuju PT. SSM dengan Menggunakan Sepeda Motor milik Sdr. MIJO menuju lahan perkebunan sawit PT. SSM Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan waktu tempub selama sekitar 30 (tiga puluh) menit. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO langsung melakukan aktifitas panen sampai dengan hari rabu Tanggal 18 Februari 2026 Sekitar Jam 03.00 WIB dan itu Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO pulang ke rumah saudara MIJO untuk mengambil Mobil Pick Up guna untuk mengankut Buah Kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen dan ditinggal di dalam PT. SSM Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sempat beristirahat, pada pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO berangkat menuju PT. SSM Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengangkut Buah sawit yang sebelumnya telah dipanen, sehingga sesampainya di lokasi Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO langsung memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam Bak Mobil Pick Up, namun ketika selesai memuat semua Buah sawit tersebut kedalam Mobil Pick up dan berusaha untuk keluar dari dalam blok tersebut mobil Pick Up yang ditumpangi oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO dihentikan oleh Keamanan PT.SSM dan pada saat itu sdr. MIJO dan Sdr. ONO sempat beradu mulut dengan Petugas Keamanan PT. SSM dan langsung melarikan diri, namun karena tidak sempat kabur, Terdakwa beserta barang bukti berupa 111 (Seratus Sebelas) Janjang atausama dengan 1880 Kg, 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong Pada waktu itu semuanyaberada di dalam Bak 1 (satu) Unit mobil Pick Up Merek Garand Max Warna Hitam Tanpa Nopol diamankan oleh Petugas Keamanan PT. SSM ke Polsek Telawang untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO mengambil buah sawit PT. SSM (Sukajadi Sawit Mekar) Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa sepengetahuan PT.SSM;
- Bahwa buah sawit yang telah diambil oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. MIJO dan Sdr. ONO di kebun milik PT. SSM (sukajadi Sawit Mekar) Estate Seranau Blok I 11 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 111 (Seratus Sebelas) dengan berat 1880 (seribu delapan ratus delapan puluh) Kg, sehingga kerugian yang dialami oleh PT.SSM berdasarkan harga tbs pada bulan tersebut Rp3.416,- (tiga ribu empat ratus enam belas rupiah) x buah yang diambil oleh Terdakwa 1.880 Kg (seribu delapan ratus delapan puluh rupiah) = Rp6.422.080,- (enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah);
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------ |