Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.Sus/2025/PN Spt DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. FAJAR ALBA FIQI alias AJAY bin MASHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 456/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 327 / O.2.11 / Enz.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR ALBA FIQI alias AJAY bin MASHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI DIANUR pada hari Senin tanggal Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Eks Golden yang beralamat di Jalan Rahadi Usman II RT. 001 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 20.30 Wib, Terdakwa mendatangi Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) di ruko yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT. 002 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Keamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) dan menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kepada Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa ada narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) lalu Terdakwa memberitahu akan membayar sebesar Rp25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah) terlebih dahulu dan ketika Narkotika jenis sabu sudah terjual seluruhnya Terdakwa akan membayar sisa kekurangan pembelian Narkotika jenis sabu tersebut kembali sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) kepada Sdr. IMUL (DPO) lalu Sdr. IMUL (DPO) dan memberitahu Terdakwa untuk menunggu di tempat. Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, Sdr. IMUL (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana sebelah kanan kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju ke kandang ayam di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Andai RT. 002 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah setibanya Terdakwa di kandang ayam kemudian Terdakwa menunggu teman Terdakwa lalu tidak berselang lama petugas kepolisian datang ke tempat tersebut, Terdakwa yang melihat kedatangan petugas kepolisian tersebut panik dan melarikan diri namun 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna abu–abu milik Terdakwa tertinggal di sekitaran kandang ayam tersebut. Selanjutnya Terdakwa berhasil melarikan diri kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Kuini Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa dengan teman terdakwa yakni Sdr. RAHMAN kemudian Terdakwa meminta Teman Terdakwa untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah ibu Terdakwa yang beralamat di Jalan Wengga Jaya Agung Blok 3 sebelah kanan No. 60 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu Terdakwa diantarkan oleh Teman Terdakwa ke tempat tersebut, sesampainya Terdakwa di rumah ibu Terdakwa kemudian Terdakwa langsung beristirahat. -----------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa mendatangi teman Terdakwa yakni Sdr. NANDO (DPO) yang beralamat di Jalan Tidar Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah  kemudian Terdakwa menitipkan barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Sdr. NANDO (DPO) lalu Sdr. NANDO (DPO) menyetujui dan menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH di Eks Golden yang beralamat di Jalan Rahadi Usman II RT. 001 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setibanya Terdakwa di rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH lalu Terdakwa langsung beristirahat. Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib Terdakwa meminjam handphone kepada Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH untuk menelpon Sdr. NANDO (DPO) kemudian Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH meminjamkan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna ungu milik Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH, setelah itu Terdakwa menanyakan nama Sdr. NANDO (DPO) yang tersimpan di handphone tersebut lalu Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH memberitahu Terdakwa nama Sdr. NANDO (DPO) yang tersimpan di handphone tersebut yakni Hello Kitty, kemudian Terdakwa menelepon Sdr. NANDO (DPO) untuk menyuruh Sdr. NANDO (DPO) mengantarkan barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ke rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH lalu Sdr. NANDO (DPO) menyanggupinya. Selanjutnya sekira jam 14.50 Wib, Saksi ANDI Bin DAHRI datang ke rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH, kemudian tidak berselang lama terdengar suara motor yang datang dan berhenti di depan rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH lalu Terdakwa menyuruh Saksi ANDI Bin DAHRI untuk membuka pintu rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH, lalu tidak berselang lama Saksi ANDI Bin DAHRI masuk ke dalam rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH dengan membawa barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam kemudian Saksi ANDI Bin DAHRI memberitahu kepada Terdakwa dengan berkata “ini titipan dari Sdr. NANDO” lalu Terdakwa menjawab “iya”, setelah itu Saksi ANDI Bin DAHRI meletakannya di atas kasur rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH yang berdekatan dengan Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 15.00 Wib, Petugas Kepolisian datang kerumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH namun Terdakwa sempat melarikan diri kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengejaran lalu berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kristal yang disita dari Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 42,47 (empat puluh dua koma empat puluh tujuh) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan sisanya dengan berat bersih 42,28 (empat puluh dua koma dua puluh delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-182/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -----------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0294 tanggal 05 Juni 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yakni kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,4065 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum terhadap urine Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI DIANUR pada hari Senin tanggal Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Eks Golden yang beralamat di Jalan Rahadi Usman II RT. 001 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 20.30 Wib, Terdakwa mendatangi Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) di ruko yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung RT. 002 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Keamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) dan menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kepada Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. IMUL (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa ada narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) lalu Terdakwa memberitahu akan membayar sebesar Rp25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah) terlebih dahulu dan ketika Narkotika jenis sabu sudah terjual seluruhnya Terdakwa akan membayar sisa kekurangan pembelian Narkotika jenis sabu tersebut kembali sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) kepada Sdr. IMUL (DPO) lalu Sdr. IMUL (DPO) dan memberitahu Terdakwa untuk menunggu di tempat. Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, Sdr. IMUL (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana sebelah kanan kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju ke kandang ayam di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Andai RT. 002 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah setibanya Terdakwa di kandang ayam kemudian Terdakwa menunggu teman Terdakwa lalu tidak berselang lama petugas kepolisian datang ke tempat tersebut, Terdakwa yang melihat kedatangan petugas kepolisian tersebut panik dan melarikan diri namun 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna abu–abu milik Terdakwa tertinggal di sekitaran kandang ayam tersebut. Selanjutnya Terdakwa berhasil melarikan diri kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Kuini Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa dengan teman terdakwa yakni Sdr. RAHMAN kemudian Terdakwa meminta Teman Terdakwa untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah ibu Terdakwa yang beralamat di Jalan Wengga Jaya Agung Blok 3 sebelah kanan No. 60 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu Terdakwa diantarkan oleh Teman Terdakwa ke tempat tersebut, sesampainya Terdakwa di rumah ibu Terdakwa kemudian Terdakwa langsung beristirahat. -----------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa mendatangi teman Terdakwa yakni Sdr. NANDO (DPO) yang beralamat di Jalan Tidar Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah  kemudian Terdakwa menitipkan barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Sdr. NANDO (DPO) lalu Sdr. NANDO (DPO) menyetujui dan menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH di Eks Golden yang beralamat di Jalan Rahadi Usman II RT. 001 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setibanya Terdakwa di rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH lalu Terdakwa langsung beristirahat. Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib Terdakwa meminjam handphone kepada Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH untuk menelpon Sdr. NANDO (DPO) kemudian Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH meminjamkan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna ungu milik Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH, setelah itu Terdakwa menanyakan nama Sdr. NANDO (DPO) yang tersimpan di handphone tersebut lalu Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH memberitahu Terdakwa nama Sdr. NANDO (DPO) yang tersimpan di handphone tersebut yakni Hello Kitty, kemudian Terdakwa menelepon Sdr. NANDO (DPO) untuk menyuruh Sdr. NANDO (DPO) mengantarkan barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ke rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH lalu Sdr. NANDO (DPO) menyanggupinya. Selanjutnya sekira jam 14.50 Wib, Saksi ANDI Bin DAHRI datang ke rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH, kemudian tidak berselang lama terdengar suara motor yang datang dan berhenti di depan rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH lalu Terdakwa menyuruh Saksi ANDI Bin DAHRI untuk membuka pintu rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH, lalu tidak berselang lama Saksi ANDI Bin DAHRI masuk ke dalam rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH dengan membawa barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam kemudian Saksi ANDI Bin DAHRI memberitahu kepada Terdakwa dengan berkata “ini titipan dari Sdr. NANDO” lalu Terdakwa menjawab “iya”, setelah itu Saksi ANDI Bin DAHRI meletakannya di atas kasur rumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH yang berdekatan dengan Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 15.00 Wib, Petugas Kepolisian datang kerumah Saksi JOKO PURNOMO Bin SALEH namun Terdakwa sempat melarikan diri kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengejaran lalu berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kristal yang disita dari Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 42,47 (empat puluh dua koma empat puluh tujuh) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan sisanya dengan berat bersih 42,28 (empat puluh dua koma dua puluh delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-182/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -----------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0294 tanggal 05 Juni 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yakni kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,4065 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum terhadap urine Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa FAJAR ALBA FIQI Alias AJAY Bin MASHARDI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya