Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan menghukum Tergugat untuk menyelesaikan seluruh pinjaman tergugat dengan membayar sebesar Rp. 330,367,816 (tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah) yang merupakan total dari baki debet ditambah tunggakan bunga dan denda. Jumlah tersebut akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
- Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan pinjaman maka tergugat akan menyerahkan agunan atau jaminan untuk di jual secara sukarela dengan harga yang ditentukan oleh Penggugat untuk melunaskan pinjaman Tergugat di BPR Ukabima Lestari Cabang Sampit, dengan agunan berupa :
SKT NO.REG LURAH/DESA : 593.2/SP/222/PEM/2025. NO REG CAMAT : 593.2/SP/017/PEM/2025 AN RADIATUL ADAWIYAH.
Letak tanah Jl Darlan RT/RW 003/000 Desa Danau Sembuluh Kab Seruyan. Ukuran tanah P : ± 35 M. L : ± 15 M, Luas : ± 525 M2.
SKT NO REG LURAH/DESA : 201/SKT/KD-SBL-I/X/2012. NO REG CAMAT : 593.2/101/EK/X/2012 AN RADIATUL ADAWIYAH. Letak tanah wilayah PT.KSI 1 Desa Danau Sembuluh I Kec Danau Sembuluh Kab Seruyan. Ukuran tanah P : 250 M, L : 200 M, Luas : 50.000 M2.
- Menghukum tergugat untuk menjual aset lainnya apabila hutang tergugat masih ada sisa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|