Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Spt AJAD SUDRAJAD BURHAN A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJAD SUDRAJAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunanto, S.H.,M.H.,AJAD SUDRAJAD
Tergugat
NoNama
1BURHAN A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Mengabulkan seluruh Gugatan Provisi Penggugat;

2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang lahan / tanah dengan ukuran 200 meter panjang dan lebar 300 meter total luas 60.000 Meter2  / 6 Hektar yang berlokasi di Jalan Sampit Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh dahulu dan sekarang Jalan Jendral Sudirman Km 73 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Meskipun ada upaya Hukum banding maupun kasasi ;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad), Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan benar atas sebidang lahan / tanah dengan ukuran 200 meter panjang dan lebar 300 meter total luas 60.000 Meter2  / 6 Hektar yang berlokasi di Jalan Sampit Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh dahulu dan sekarang Jalan Jendral Sudirman Km 73 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;

4. Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas sebidang lahan / tanah ukuran 200 meter panjang dan lebar 300 meter total luas 60.000 Meter2  / 6 Hektar yang berlokasi di Jalan Sampit Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh dahulu dan sekarang Jalan Jendral Sudirman Km 73 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian batas-batas lahan / tanah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            : Darmansyah           
  • Sebetalah Selatan     : Hutan kosong
  • Sebelah Timur             : Jalan Sampit Pangkalan Bun
  • Sebelah Barat             : Hutan Kosong;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan ;

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini ;

Dan Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak