| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 522/Pid.Sus/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | MUHAMMAD VIJAI ARDIANSYAH bin HERIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 522/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-410/O.2.11/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MUHAMMAD VIJAI ARDIANSYAH Bin HERIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Muchran Ali Gg Sari Untung RT.002 RW.001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD VIJAI ARDIANSYAH Bin HERIANSYAH menghubungi Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk memesan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar Pukul 13.00 WIB, Sdr. SOLIHIN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa tersebut di Jl. Kapten Mulyono di dekat perempatan Pelita Barat. Setelah mengetahui lokasi dimana Narkotika Sabu tersebut diletakan, Terdakwa kemudian berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana Terdakwa lalu mengambil sebuah kotak roko yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang diletakan di pinggir jalan. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa lalu membawa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke rumah untuk dijual kembali dan sudah terjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan dengan harga Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dijual secara langsung oleh Terdakwa kepada Sdr. TEGUH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar Pukul 14.00 di Rumah atau tempat tinggal Terdakwa di Jl. Muchran Ali Gg Sari Untung RT.002 RW.001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR yang telah mendapatkan informasi jika Terdakwa MUHAMMAD VIJAI ARDIANSYAH Bin HERIANSYAH menjual Narkotika jenis Sabu, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jl. Muchran Ali Gg Sari Untung RT.002 RW.001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR di tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi TRI AGUSTINA, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang yang berisi Narkotika jenis Sabu yang terletak di atas kasur kamar, dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Itel S23+ warna biru, 1 (satu) pack plastik klip serta uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan terletak diatas lantai kamar tempat tinggal Terdakwa. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 17 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 2,44 gram (dua koma empat puluh empat) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0461 tanggal 20 Agustus 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MUHAMMAD VIJAI ARDIANSYAH Bin HERIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira Pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Muchran Ali Gg Sari Untung RT.002 RW.001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR yang telah mendapatkan informasi jika Terdakwa MUHAMMAD VIJAI ARDIANSYAH Bin HERIANSYAH menjual Narkotika jenis Sabu, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jl. Muchran Ali Gg Sari Untung RT.002 RW.001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR di tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi TRI AGUSTINA, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang yang berisi Narkotika jenis Sabu yang terletak di atas kasur kamar, dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Itel S23+ warna biru, 1 (satu) pack plastik klip serta uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan terletak diatas lantai kamar tempat tinggal Terdakwa. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 17 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 2,44 gram (dua koma empat puluh empat) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0461 tanggal 20 Agustus 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
