| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa DONI Bin YADI bersama-sama dengan IDRIS (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Blok K 6/7 Divisi B2 Estate PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR), Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB, Terdakwa DONI Bin YADI didatangi oleh Sdr. IDRIS (DPO) yang meminta bantuan kepada Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Sdr. IDRIS (DPO) di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR), Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan bersepakat mengenai pembagian hasil, dimana Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp200 (dua ratus rupiah) per kilogram dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut, sedangkan sisanya di bagi pemanen dengan ongkos sewa pick up.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IDRIS (DPO) berangkat menuju lokasi Blok K 6/7 Divisi B2 Estate dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8187 FP dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah tojok, kemudian setibanya di lokasi sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa melihat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. IDRIS (DPO) yang telah berada di tanah dan terkumpul di pinggir jalan blok sebanyak 2 (dua) tumpukan, kemudian Terdakwa bersama Sdr. IDRIS (DPO) mulai memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up secara bergantian menggunakan tojok, setelah seluruh buah kelapa sawit tersebut selesai dimuat, Terdakwa kemudian mengemudikan mobil pick up tersebut keluar dari areal perkebunan PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) dengan maksud untuk membawa dan menjual buah kelapa sawit sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 890 kilogram kepada pengepul guna memperoleh keuntungan, Kemudian pada saat Terdakwa mengemudikan mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit tersebut melintas di Jalan MR 13 Blok 18 areal PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) sekira jam 17.00 WIB, perbuatan Terdakwa yang sebelumnya telah diketahui sekira jam 16.30 WIB oleh Saksi AHMAD FAIZAL ALIANUR dan saksi ARIADI selaku petugas keamanan (security) PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) yang sedang melakukan patroli di areal tersebut, kemudian dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa, setelah dilakukan pengejaran mobil pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan (mogok), sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR), sedangkan Sdr. IDRIS (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 890 kilogram, 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8187 FP, dan 1 (satu) buah tojok diamankan dan dibawa ke kantor PT. MAP TIMUR sebelum selanjutnya dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki legalitas usaha dan penguasaan lahan berdasarkan Surat Izin Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/134/V/EkBang/2003 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanggal 21 Juli 2003 serta Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 15.05.00.00.2.00030 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 14 September 2005, sehingga buah kelapa sawit yang berada di Blok K 6/7 Divisi B2 Estate merupakan hasil perkebunan yang berada dalam penguasaan dan kepemilikan yang sah PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) mengalami kerugian materil berupa 890 (delapan ratus sembilan puluh) kilogram buah kelapa sawit dengan harga Rp3.427,32 (tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh koma tiga dua rupiah) per kilogram, sehingga total kerugian sebesar Rp3.050.314,8 (tiga juta lima puluh ribu tiga ratus empat belas koma delapan rupiah).
- Bahwa Terdakwa DONI Bin YADI dan Sdr. IDRIS (DPO) bukan merupakan karyawan PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) dan tidak memiliki hak maupun izin untuk memanen, mengambil, mengangkut, maupun menguasai hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) selaku pemilik sah hasil perkebunan tersebut, baik sebelum maupun sesudah melakukan perbuatan tersebut.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa DONI Bin YADI bersama-sama dengan IDRIS (Daftar Pencarian Orang) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Blok K 6/7 Divisi B2 Estate PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR), Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB, Sdr. IDRIS (DPO) mengajak Terdakwa DONI Bin YADI untuk mengambil dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR), kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut;
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IDRIS (DPO) menuju lokasi dengan menggunakan mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8187 FP serta membawa alat berupa 1 (satu) buah tojok, kemudian setibanya di lokasi sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. IDRIS (DPO) memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Sdr. IDRIS tersebut ke dalam mobil pick up, setelah seluruh buah kelapa sawit dimuat, Terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut keluar dari areal perkebunan dengan tujuan untuk menjualnya kepada pengepul dan memperoleh keuntungan, kemudian Terdakwa membawa buah kelapa sawit yang diambil tersebut sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat sekitar 890 kilogram yang merupakan milik PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR);
- Bahwa pada saat Terdakwa membawa hasil tersebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) dan selanjutnya dilakukan pengejaran hingga Terdakwa berhasil diamankan, kemudai setelah mengamankan Terdakwa, pihak keamanan PT. MAP TIMUR mengamankan barang bukti berupa berupa 54 (lima puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 890 kilogram, 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam Nomor Polisi KH 8187 FP, dan 1 (satu) buah tojok diamankan dan dibawa ke kantor PT. MAP TIMUR sebelum selanjutnya dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) mengalami kerugian materil berupa 890 (delapan ratus sembilan puluh) kilogram buah kelapa sawit dengan harga Rp3.427,32 (tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh koma tiga dua rupiah) per kilogram, sehingga total kerugian sebesar Rp3.050.314,8 (tiga juta lima puluh ribu tiga ratus empat belas koma delapan rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa hak dan tanpa izin dari PT. Mulia Agro Permai (PT. MAP TIMUR) selaku pemilik sah.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional ------------------------------------------------------ |