Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Spt KURAH PT. AGRO INDOMAS (PT. AI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KURAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAPRIYADI, S.HKURAH
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO INDOMAS (PT. AI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Tanah Adat Dayak berupa 4 (empat) bidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Kurah/ Penggugat tanggal 27 Desember 2023 dan ditandatangani pula para Saksi-Saksi tokoh dari Desa Sebabi dan Desa Selunuk seluas kurang lebih 60.000 meter persegi atau 6 hektar, dengan keterangan dahulu sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

-    Desa

-    Kecamatan

-    Kabupaten

-    Provinsi

:

:

:

:

Desa Sebabi dan Desa Selunuk

Telawang dan Seruyan Raya

Kotawaringin Timur dan Seruyan

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah Adat :

-    Panjang

-    Lebar

-    Luas

:

:

:

300 Meter

200 Meter

60.000 meter persegi (6 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

-    Utara

-    Timur     

-    Selatan

-    Barat

:

:

:

:

Jalan/ Eger Gaman

Parit/ Bapak Elvis

Eger Gaman

Tunas

3.  Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4.  Menghukum Tergugat agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;

5.   Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa ;

6.   Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

7.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat  lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

8.    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

10.  Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak