Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.MUHAMMAD TIARA, S.H.
2.OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
DIGUNG bin SAHIDUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-384/O.2.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
2OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIGUNG bin SAHIDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa DIGUNG Bin SAHIDUN bersama dengan Sdr. ASAH (Daftar Pencarian Orang), Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang), Sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. DULAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate (KAGE) PT. WNL, Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH di Warung di Desa Sungai Ubar Mandiri, pada waktu itu Sdr. ASAH bertanya kepada Terdakwa “NANTI MALAM KERJA GA“ dan Terdakwa pun menjawab “ BISA, NANTI BERANGKATNYA JAM 23.30 WIB” dan Sdr. ASAH Kembali menjawab “YA NANTI KAMU TUNGGU DI PENYEBERANGAN RAKIT BAMBU“, kemudian sekira jam 23.30 Wib, Terdakwa berangkat bersama-sama dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH, kemudian di perjalanan Terdakwa bersama dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH menuju ke Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri  Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH bertemu Sdr. YUDI dan Sdr. IWAN hingga pada akhirnya Terdakwa bersama dengan Sdr. DULAH, Sdr. ASAH, Sdr. YUDI dan Sdr. IWAN bersama-sama menuju ke Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.  Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH sampai di lokasi Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, kemudian langsung memanen dan mengambil buah kelapa sawit yang berada di Blok tersebut menggunakan 1 (satu) buah egrek, 4 (empat) buah dodos dan 2 (dua) buah tojok kayu. Selanjutnya, saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH sedang memanen buah kelapa sawit PT. WNL, memasuki hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 02.00 Wib, tiba-tiba Terdakwa di sergap oleh tim keamanan PT. WNL, yang mana pada saat itu Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH melarikan diri sedangkan Terdakwa tidak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Tim Kemanan PT. WNL. Kemudian tim keamanan dan Terdakwa menyisir di PT. Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan buah kelapa sawit yang masih tercecer di bawah pohon kelapa sawit dan ada juga yang sudah tertumpuk dengan total buah kelapa sawit sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) janjang buah kelapa sawit. Selain itu, juga ditemukan 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari kayu yang ujungnya runcing, setelah itu Tim Keamanan PT. WNL membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju ke kantor Polsek Cempaga hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari PT. WNL selaku pemilik kebun kelapa sawit di Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. ---------------

-------- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH sebanyak 73 (tujuh  puluh tiga) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 940 (Sembilan ratus empat puluh) kilogram yang merupakan kepemilikan dari kebun PT. WNL. ------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH mengambil buah sawit sebanyak 73 (tujuh  puluh tiga) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 940 (Sembilan ratus empat puluh) kilogram milik PT. WNL yang dilakukan tanpa izin adalah untuk menjual kembali buah kelapa sawit tersebut, sehingga PT. WNL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.076.779,8.- (Tiga juta tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan koma delapan rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa DIGUNG Bin SAHIDUN bersama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang), Sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. DULAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate (KAGE) PT. WNL, Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH di Warung di Desa Sungai Ubar Mandiri, pada waktu itu Sdr. ASAH bertanya kepada Terdakwa “NANTI MALAM KERJA GA“ dan Terdakwa pun menjawab “ BISA, NANTI BERANGKATNYA JAM 23.30 WIB” dan Sdr. ASAH Kembali menjawab “YA NANTI KAMU TUNGGU DI PENYEBERANGAN RAKIT BAMBU“, kemudian sekira jam 23.30 Wib, Terdakwa berangkat bersama-sama dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH, kemudian di perjalanan Terdakwa bersama dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH menuju ke Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri  Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama dengan Sdr. DULAH dan Sdr. ASAH bertemu Sdr. YUDI dan Sdr. IWAN hingga pada akhirnya Terdakwa bersama dengan Sdr. DULAH, Sdr. ASAH, Sdr. YUDI dan Sdr. IWAN bersama-sama menuju ke Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.  Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH sampai di lokasi Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, kemudian langsung memanen dan mengambil buah kelapa sawit yang berada di Blok tersebut menggunakan 1 (satu) buah egrek, 4 (empat) buah dodos dan 2 (dua) buah tojok kayu. Selanjutnya, saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH sedang memanen buah kelapa sawit PT. WNL, memasuki hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 02.00 Wib, tiba-tiba Terdakwa di sergap oleh tim keamanan PT. WNL, yang mana pada saat itu Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH melarikan diri sedangkan Terdakwa tidak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Tim Kemanan PT. WNL. Kemudian tim keamanan dan Terdakwa menyisir di PT. Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan buah kelapa sawit yang masih tercecer di bawah pohon kelapa sawit dan ada juga yang sudah tertumpuk dengan total buah kelapa sawit sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) janjang buah kelapa sawit. Selain itu, juga ditemukan 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari kayu yang ujungnya runcing, setelah itu Tim Keamanan PT. WNL membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju ke kantor Polsek Cempaga hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari PT. WNL selaku pemilik kebun kelapa sawit di Blok C57a dan Blok C57b Divisi 1 Katari Agro Estate ( KAGE ) PT. WNL Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. ---------------

-------- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH sebanyak 73 (tujuh  puluh tiga) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 940 (Sembilan ratus empat puluh) kilogram yang merupakan kepemilikan dari kebun PT. WNL. ------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. ASAH, Sdr. YUDI, Sdr. IWAN dan Sdr. DULAH mengambil buah sawit sebanyak 73 (tujuh  puluh tiga) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 940 (Sembilan ratus empat puluh) kilogram milik PT. WNL yang dilakukan tanpa izin adalah untuk menjual kembali buah kelapa sawit tersebut, sehingga PT. WNL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.076.779,8.- (Tiga juta tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan koma delapan rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya