Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. 1.NURWAN HIDAYAT bin DARKUM
2.KHAIRIL MUHAMMAD bin SAHARUDIN:
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-473/O.2.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURWAN HIDAYAT bin DARKUM[Penahanan]
2KHAIRIL MUHAMMAD bin SAHARUDIN:[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I (Satu) NURWAN HIDAYAT Bin DARKUM bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) KHAIRIL MUHAMMAD Bin SAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok C25/26 Divisi A1 PT. Mulia Agro Permai (selanjutnya disebut PT. MAP) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa NURWAN dan Sdr. JAKARTA sedang berada di Gudang milik Sdr. MARTO kemudian datang Sdr. BUDI, Terdakwa KHAIRIL dan Sdr. SUGI dan Sdr. BUDI mengajak untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. MAP. Setelah menyepakati ajakan Sdr. BUDI, Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL dan 3 (tiga) orang lainnya menyiapkan peralatan panen yang ada di gudang, yakni 2 (dua) buah egrek, 3 (tiga) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong. Setelah itu sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL bersama Sdr. BUDI, Sdr. JAKARTA dan Sdr. SUGI pergi menuju areal kebun milik PT. MAP di Jalan Blok C25/26 Divisi A1 PT. MAP Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax warna abu-abu milik Sdr. MARTO yang dikendarai oleh Sdr. BUDI. Setelah sampai, mereka turun dari mobil dengan membawa peralatan panen dan Sdr. BUDI menyembunyikan mobil pick up. Panen buah kelapa sawit dilakukan oleh Sdr. JAKARTA dan Sdr. BUDI menggunakan 2 (dua) buah egrek kemudian Terdakwa KHAIRIL dan Sdr. SUGI mengumpulkan buah kelapa sawit menggunakan 2 (dua) buah tojok dan Terdakwa NURWAN memindahkan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong ke pinggir tanggul untuk disembunyikan.
  • Bahwa sekira pukul 22.15 WIB Saksi SAHRULLAH Bin KASWADI yang merupakan Security PT. MAP mendengar ada suara buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya. Kemudian tim patroli PT. MAP melakukan pengecekan ke area Blok C25/26 Divisi A1 PT. MAP dan melihat beberapa cahaya senter yang mengarah ke pohon kelapa sawit. Saksi SAHRULLAH Bin KASWADI dan Saksi VIAN OCTAVIANA Bin MUHAMMAD YUSUF melihat Terdakwa NURWAN berperan sebagai pelangsir buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah angkong dan Terdakwa KHAIRIL sebagai pemuat buah kelapa sawit menuju angkong. Setelah mengetahui hal tersebut, tim patroli memantau dari jauh selama sekira 30 (tiga puluh) menit menunggu Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL selesai memindahkan seluruh TBS (Tandan Buah kelapa Sawit) yang mereka ambil. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Saksi SAHRULLAH Bin KASWADI bersama Saksi VIAN OCTAVIANA Bin MUHAMMAD YUSUF selaku danru security PT. MAP dan tim BKO mengamankan Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL, sedangkan Sdr. BUDI, Sdr. JAKARTA dan Sdr. SUGI melarikan diri. Kemudian tim security PT. MAP mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit kepada Polres Sampit untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL bersama dengan Sdr. BUDI, Sdr. JAKARTA dan Sdr. SUGI mengambil sejumlah 66 (enam puluh enam) janjang buah kelapa sawit atau seberat 1.170 (seribu serratus tujuh puluh) Kg untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa PT. MAP telah beroperasi sejak tahun 2014 berdasarkan surat-surat perizinan yang dimiliki yaitu:
  1. Sertipikat HGU No. 30 Tahun 2005 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kotawaringin Timur;
  2. Izin Usaha Perkebunan (IUP) No. 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 a.n PT MULIA AGRO PERMAI (PT. MAP) yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Timur pada tanggal 21 Januari 2014.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I (Satu) NURWAN HIDAYAT Bin DARKUM bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) KHAIRIL MUHAMMAD Bin SAHRUDIN telah mengakibatkan kerugian materil bagi PT. Mulia Agro Permai sebesar Rp. 3.773.250,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I (Satu) NURWAN HIDAYAT Bin DARKUM bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) KHAIRIL MUHAMMAD Bin SAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok C25/26 Divisi A1 PT. Mulia Agro Permai (selanjutnya disebut PT. MAP) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa NURWAN dan Sdr. JAKARTA sedang berada di Gudang milik Sdr. MARTO kemudian datang Sdr. BUDI, Terdakwa KHAIRIL dan Sdr. SUGI dan Sdr. BUDI mengajak untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. MAP. Setelah menyepakati ajakan Sdr. BUDI, Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL dan 4 (empat) orang lainnya menyiapkan peralatan panen yang ada di gudang, yakni 2 (dua) buah egrek, 3 (tiga) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong. Setelah itu sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL bersama Sdr. BUDI, Sdr. JAKARTA dan Sdr. SUGI pergi menuju areal kebun milik PT. MAP di Jalan Blok C25/26 Divisi A1 PT. MAP Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax warna abu-abu milik Sdr. MARTO yang dikendarai oleh Sdr. BUDI. Setelah sampai, mereka turun dari mobil dengan membawa peralatan panen dan Sdr. BUDI menyembunyikan mobil pick up. Panen buah kelapa sawit dilakukan oleh Sdr. JAKARTA dan Sdr. BUDI menggunakan 2 (dua) buah egrek kemudian Terdakwa KHAIRIL dan Sdr. SUGI mengumpulkan buah kelapa sawit menggunakan 2 (dua) buah tojok dan Terdakwa NURWAN memindahkan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong ke pinggir tanggul untuk disembunyikan.
  • Bahwa sekira pukul 22.15 WIB Saksi SAHRULLAH Bin KASWADI yang merupakan Security PT. MAP mendengar ada suara buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya. Kemudian tim patroli PT. MAP melakukan pengecekan ke area Blok C25/26 Divisi A1 PT. MAP dan melihat beberapa cahaya senter yang mengarah ke pohon kelapa sawit. Saksi SAHRULLAH Bin KASWADI dan Saksi VIAN OCTAVIANA Bin MUHAMMAD YUSUF melihat Terdakwa NURWAN berperan sebagai pelangsir buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah angkong dan Terdakwa KHAIRIL sebagai pemuat buah kelapa sawit menuju angkong. Setelah mengetahui hal tersebut, tim patroli memantau dari jauh selama sekira 30 (tiga puluh) menit menunggu Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL selesai memindahkan seluruh TBS (Tandan Buah kelapa Sawit) yang mereka ambil. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Saksi SAHRULLAH Bin KASWADI bersama Saksi VIAN OCTAVIANA Bin MUHAMMAD YUSUF selaku danru security PT. MAP dan tim BKO mengamankan Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL, sedangkan Sdr. BUDI, Sdr. JAKARTA dan Sdr. SUGI melarikan diri. Kemudian tim security PT. MAP mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit kepada Polres Sampit untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa NURWAN dan Terdakwa KHAIRIL bersama dengan Sdr. BUDI, Sdr. JAKARTA dan Sdr. SUGI mengambil sejumlah 66 (enam puluh enam) janjang buah kelapa sawit atau seberat 1.170 (seribu serratus tujuh puluh) Kg untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa PT. MAP telah beroperasi sejak tahun 2014 berdasarkan surat-surat perizinan yang dimiliki yaitu:
  1. Sertipikat HGU No. 30 Tahun 2005 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kotawaringin Timur;
  2. Izin Usaha Perkebunan (IUP) No. 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 a.n PT MULIA AGRO PERMAI (PT. MAP) yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Timur pada tanggal 21 Januari 2014.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I (Satu) NURWAN HIDAYAT Bin DARKUM bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) KHAIRIL MUHAMMAD Bin SAHRUDIN telah mengakibatkan kerugian materil bagi PT. Mulia Agro Permai sebesar Rp. 3.773.250,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya