Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUNG ADYSETIONO, SH | ELIYANTI | 2 | AGUNG ADYSETIONO, SH | ABDILLAH RAHMAN | 3 | AGUNG ADYSETIONO, SH | MUHAMMAD RIDHO ANSARI | 4 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | ELIYANTI | 5 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | ABDILLAH RAHMAN | 6 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | MUHAMMAD RIDHO ANSARI |
|
Petitum |
Dalam Provisi:
- Memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan Para Penggugat membayar angsuran untuk unit kendaraan sebagaimana termuat dalam:
- Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 080423001218, Unit kendaraan roda empat dengan merek : MITSUBISHI, model : PICK UP, Tahun pembuatan 2022, isi silinder: 2442, Nomor Mesin : 4N15UJR6003, Nomor Rangka : MMBJJKL10NH089652, dan kendaraan bewarna Hitam Mika, dan Nomor Polisi:KH 8396 LD.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi hak kepemilikan Para Penggugat atas unit kendaraan tersebut diatas;
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, maupun Kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima Gugatan Para Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengurus klaim asuransi dan melunasi kewajiban terhutang kepada Tergugat sebagaimana dalam:
- Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 080423001218, Unit kendaraan roda empat dengan merek : MITSUBISHI, model : PICK UP, Tahun pembuatan 2022, isi silinder: 2442, Nomor Mesin : 4N15UJR6003, Nomor Rangka : MMBJJKL10NH089652, dan kendaraan bewarna Hitam Mika, dan Nomor Polisi:KH 8396 LD, yaitu selama selama 35 (tiga puluh lima) bulan yakni sebesar Rp 449.607.494,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh empat rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Atau :
Namun apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex acquo et bono). |