Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai tanah/ lahan milik para ahli waris (Penggugat) tanpa hak;
- Menyatakan sah Jual Beli atas sebidang tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah antara DUMAN RASYID DAN IDJAB RASID dengan HAMDAN LEMAN berdasarkan Surat Keterangan Djual Beli pada tanggal 31-5-1957 di Baampah seharga Rp. 600 (Enam Ratus Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Djual Beli antara DUMAN RASYID DAN IDJAB RASID dengan HAMDAN LEMAN pada tanggal 31-5-1957 atas sebidang tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan bahwa tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah adalah milik sah dari para ahli waris (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian materil dan immaterial dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil: atas hilangnya potensi hasil atas tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha selama penguasaan oleh Tergugat, menurut harga pasaran yaitu Rp. 25.000.000 x 1200 Ha = Rp. 30.000.000.000,00
- Kerugian Immateril: berupa tekanan batin, rasa ketidak adilan, serta hilangnya hak atas tanah/ lahan warisan, sebesar Rp. 2.000.000.000,00.;
- Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) sebidang tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dan Atau :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |