Bahwa Pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 17.30 Wib tersangka saudara WANDI Bin TAWAN telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan dengan cara Sdr.
WANDI Bin TAWAN Pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 16.00 Wib berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit mobil Sigra warna abu abu metalik dengan Nomor Polisi H 1203 FQ sampai di lokasi Jalan Blok E 25 Divisi 2 Pantai Harapan Estate ( PHRE ) PT. WNL Desa Pantai Harapan Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng tersangka melihat ada tumpukan karung di Tempat Pengumpulan Hasil Panen ( TPH ) di pinggir jalan Blok kemudian tersangka menghentikan mobil dan melakukan pencurian atau mengambil 7 ( tujuh ) karung sak yang didalamnya berisi brondolan buah kelapa sawit di TPH milik PT. WNL tersebut setelah itu 7 ( tujuh ) karung sak brondolan di masukan tersangka ke dalam bagasi belakang mobil kemudian tersangka langsung pergi untuk keluar dari blok PT. WNL namun pada saat tersangka arah keluar kebun menuju desa pantai harapan tepat nya di Blok Blok E 21 Divisi 1 Pantai Harapan Estate ( PHRE ) PT. WNL sekira jam 17.45 wib di cegat dan diamankan oleh pihak security keamanan kebun PT. WNL setelah itu dilakukan pengecekan terhadap isi muatan di mobil SIGRA warna abu abu metalik yang digunakan oleh tersangka dan didalamnya ditemukan 7 ( tujuh ) karung sak yang berisi brondolan buah kelapa sawit setelah itu ditanyakan kepada tersangka Sdr. WANDI Bin TAWAN telah mengakui buah brondolan tersebut di ambil dari lahan PT. WNL kemudian dilakukan Penimbangan dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) Kilo Gram, dan akibat perbuatan tersebut PT. WNL mengalami kerugian sebesar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah). karena kejadian ini PT. WNL merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang yang berwenang guna dilakukan poses lebih lanjut. |