Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.B/2025/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. |
AHMAD RENDI SAPUTRA alias DADUT Bin HENDRA CIPTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-220/O.2.11/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RENDI SAPUTRA Alias DADUT Bin HENDRA CIPTA pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Husaini S Acin Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi CIKO dan Saksi MUHAMAD SAYHIBANNUR menggunakan sepeda motor mendatangi Saksi AHMAD GIO, Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA, Saksi MUHAMMAD IRGI ABDILAH SETIAWAN, Saksi M. HAIDIR dan Saksi DICKY DWI WIDIANTO yang sedang bermain game di Pos Kamling Jalan Husaini S Acin Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah memarkir sepeda motor, Saksi CIKO dan Saksi MUHAMAD SAYHIBANNUR serta Terdakwa menghampiri Saksi AHMAD GIO, Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA, Saksi MUHAMMAD IRGI ABDILAH SETIAWAN, Saksi M. HAIDIR dan Saksi DICKY DWI WIDIANTO dengan membawa botol minuman keras jenis Arak sambil menawarkan minuman tersebut namun Saksi AHMAD GIO, Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA, Saksi MUHAMMAD IRGI ABDILAH SETIAWAN, Saksi M. HAIDIR dan Saksi DICKY DWI WIDIANTO tidak menerima tawaran Terdakwa untuk meminum Arak tersebut. Selanjutnya Saksi CIKO membicarakan masalah latihan pencak dengan Saksi AHMAD GIO dengan berkata “kenapa pas latihan tidak dijemput” dengan nada agak keras, Terdakwa yang pada saat itu dalam pengaruh minuman keras dan mendengar percakapan antara Saksi CIKO dan Saksi AHMAD GIO kemudian mengira Saksi CIKO dan Saksi AHMAD GIO akan berkelahi lalu Terdakwa berdiri dan menendang Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA menggunakan kaki sebelah kanan mengenai dagu sebelah kiri Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA selanjutnya Terdakwa memukul Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA menggunakan tangan sebelah kanan mengenai kepala bagian kiri Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA. Setelah itu Terdakwa mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya Terdakwa temukan di jalan dan Terdakwa buang di depan Pos Kamling pada saat mendatangi Pos Kamling tersebut lalu Terdakwa menebaskan parang mengenai kepala bagian atas sebelah depan Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA kemudian Terdakwa menarik kerah baju Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA dan menyeret YUDISTIRA BAGAS PRATAMA dari Pos Kamling sampai ke parit depan Pos Kamling yang mana pada saat diseret Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA sempat menahan parang dengan tangan sebelah kiri. Selanjutnya setelah sampai di pinggir parit, Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA menahan tangan Terdakwa yang memegang parang dengan cara mendekap menggunakan tangan sebelah kanan Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA kemudian Terdakwa memutar tangan Terdakwa yang memegang parang tersebut mengenai dada sebelah kiri Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA. Selanjutnya Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA menjatuhkan diri ke parit untuk melepas parang yang dipegang oleh Terdakwa kemudian parang tersebut terlepas dan akibat jatuh tersebut kaki Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA mengalami luka di bagian jempol kaki sebelah kanan dan punggung kaki sebelah kiri, setelah itu warga setempat berdatangan kemudian Terdakwa melarikan diri. Selanjutnya Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean untuk proses lebih lanjut. ------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA Bin SUPARNO mengalami luka sebagaimana diuraikan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 017/RSU.Pratama.Prg/TU/VER/III/2025 Tanggal 30 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SURYANINGTYAS PRABOWO selaku dokter jaga yang bekerja di RSUD Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan terhadap Saksi YUDISTIRA BAGAS PRATAMA Bin SUPARNO, datang dalam keadaan sadar penuh disertai beberapa luka robek di daerah kepala, tangan dan kaki diduga akibat benda tajam yang mengakibatkan pasien mengalami luka sedang serta luka gores pada dada atas sebelah kiri kemungkinan akibat benda tumpul.---------------------------
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |