Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.ANDEP SETIAWAN, S.H. 2.MUHAMMAD TIARA, S.H. |
SATIN FIRDAUS alias INTOT anak dari NOBELSON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-221/O.2.11/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa SATIN FIRDAUS Alias INTOT Anak dari NOBELSON pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 08.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (PT.WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 Sekira jam 08.30 Wib Terdakwa mengambil barang berupa buah kelapa sawit sebanyak 58 (lima puluh delapan) janjang dengan berat 910 Kg (Sembilan ratus sepuluh Kilogram) milik PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa memanan buah kelapa sawit lalu mengangkut buah kelapa sawit tersebut menuju pondok yang berada didekat tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang berjarak sekitar 150 meter menggunakan 1 (satu) buah Egrek yang digunakan untuk memotong tangkai tandan buah kelapa sawit di Pohon, 1 (satu) buah lanjung digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari bawah pohon menuju kebelakang pondok dan 1 (satu) buah senter kepala digunakan sebagai alat pencahayaan kekita melakukan kegiatan panen. --------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan tersebut bermula pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 Sekira jam 10.00 Wib Terdakwa ada mengecek berondolan di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata di tempat tersebut belum dipanen oleh PT. WYKI, kemudian Terdakwa berencana untuk mengambil buah kelapa tersebut, setelah itu pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 Sekira jam03.00 Wib Terdakwa berangkat dari pondok yang berjarak sekitar 150 meter dari Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah senter kepala, kemudian Sekira jam03.05 Wib Terdakwa sampai di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu memantau situasi sekitar kemudian saat dipastikan aman selanjutnya Terdakwa langsung melakukan panen terhadap buah kelapa sawit dengan cara meotong tangkai tandan buah kelapa sawit menggunaakn 1 (satu) buah Egrek yang mana Terdakwa juga menggunakan 1 (satu) buah senter yang digunakan sebagai pencahayaan, kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Sekira jam05.00 Wib Terdakwa selesai menurunkan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohon, kemudian Terdakwa menuju kepondok untuk mengambil 1 (satu) buah lanjung dan beristirahat dulu dipondok, sementara 1 (satu) buah egrek Terdakwa letakan disekitar pondok. Selanjutnya, sekira jam 07.00 Wib Terdakwa berangkat lagi menuju ke Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu sesampainya dilokasi mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen yang masih berada dibawah pohon menuju ke belakang pondok yang berjarak sekitar 150 meter dari Lokasi panen. Kemudian, sekira jam 08.30 Wib ketika Terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit lalu datang anggota Pengamanan Security PT. WYKI mendatangi Terdakwa dan menanyakan terkait buah kelapa sawit yang Terdakwa angkut, kemudian Terdakwa menjawab dengan jujur bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa angkut tersebut berasal dari kebun di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dan buah tersebut adalah milik PT. WYKI , lalu tidak berapa lama kemudian datang Tim Pengamanan PT. WYKI lainnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Pos Security dan selanjutnya PT. WYKI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean. -------------------------- --------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SATIN FIRDAUS Alias INTOT Anak Dari NOBELSON mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 58 (lima puluh delapan) janjang atau sama dengan berat 910 Kg (Sembilan ratus sepuluh Kilogram), PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) mengalami kerugian sebesar Rp3.026.614,- (tiga juta dua puluh enam ribu enam ratus empat belas rupiah) hal tersebut berdasarkan penghitungan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 19 Februari 2025 dengan rincian 58 (lima puluh delapan) janjang atau sama dengan berat 910 Kg (Sembilan ratus sepuluh Kilogram). ---------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapan sawit milik PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) tanpa izin adalah untuk dimiliki selanjutnya buah sawit tersebut akan di jual setelah mendapatkan uang hasil jualan tersebut uangnya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa SATIN FIRDAUS Alias INTOT Anak dari NOBELSON pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 08.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (PT.WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 Sekira jam 08.30 Wib Terdakwa mengambil barang berupa buah kelapa sawit sebanyak 58 (lima puluh delapan) janjang dengan berat 910 Kg (Sembilan ratus sepuluh Kilogram) milik PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa memanan buah kelapa sawit lalu mengangkut buah kelapa sawit tersebut menuju pondok yang berada didekat tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang berjarak sekitar 150 meter menggunakan 1 (satu) buah Egrek yang digunakan untuk memotong tangkai tandan buah kelapa sawit di Pohon, 1 (satu) buah lanjung digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari bawah pohon menuju kebelakang pondok dan 1 (satu) buah senter kepala digunakan sebagai alat pencahayaan kekita melakukan kegiatan panen. --------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan tersebut bermula pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 Sekira jam 10.00 Wib Terdakwa ada mengecek berondolan di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata di tempat tersebut belum dipanen oleh PT. WYKI, kemudian Terdakwa berencana untuk mengambil buah kelapa tersebut, setelah itu pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 Sekira jam03.00 Wib Terdakwa berangkat dari pondok yang berjarak sekitar 150 meter dari Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah senter kepala, kemudian Sekira jam03.05 Wib Terdakwa sampai di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu memantau situasi sekitar kemudian saat dipastikan aman selanjutnya Terdakwa langsung melakukan panen terhadap buah kelapa sawit dengan cara meotong tangkai tandan buah kelapa sawit menggunaakn 1 (satu) buah Egrek yang mana Terdakwa juga menggunakan 1 (satu) buah senter yang digunakan sebagai pencahayaan, kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Sekira jam05.00 Wib Terdakwa selesai menurunkan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohon, kemudian Terdakwa menuju kepondok untuk mengambil 1 (satu) buah lanjung dan beristirahat dulu dipondok, sementara 1 (satu) buah egrek Terdakwa letakan disekitar pondok. Selanjutnya, sekira jam 07.00 Wib Terdakwa berangkat lagi menuju ke Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu sesampainya dilokasi mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen yang masih berada dibawah pohon menuju ke belakang pondok yang berjarak sekitar 150 meter dari Lokasi panen. Kemudian, sekira jam 08.30 Wib ketika Terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit lalu datang anggota Pengamanan Security PT. WYKI mendatangi Terdakwa dan menanyakan terkait buah kelapa sawit yang Terdakwa angkut, kemudian Terdakwa menjawab dengan jujur bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa angkut tersebut berasal dari kebun di Blok I 01 B Afdeling 3 Tehang Estate PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dan buah tersebut adalah milik PT. WYKI , lalu tidak berapa lama kemudian datang Tim Pengamanan PT. WYKI lainnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Pos Security dan selanjutnya PT. WYKI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean. -------------------------- --------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SATIN FIRDAUS Alias INTOT Anak Dari NOBELSON mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 58 (lima puluh delapan) janjang atau sama dengan berat 910 Kg (Sembilan ratus sepuluh Kilogram), PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) mengalami kerugian sebesar Rp3.026.614,- (tiga juta dua puluh enam ribu enam ratus empat belas rupiah) hal tersebut berdasarkan penghitungan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 19 Februari 2025 dengan rincian 58 (lima puluh delapan) janjang atau sama dengan berat 910 Kg (Sembilan ratus sepuluh Kilogram). ---------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapan sawit milik PT. WanaYasa Kahuripan Indonesia (WYKI) tanpa izin adalah untuk dimiliki selanjutnya buah sawit tersebut akan di jual setelah mendapatkan uang hasil jualan tersebut uangnya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |