Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Spt AGUNG KARYADI, S.H. DWI SETIAWAN alias DWI bin HARIYONO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/16/II/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUNG KARYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SETIAWAN alias DWI bin HARIYONO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa melakukan yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 Sekira Jam 15.30 Wib di Blok F 21/22 Divisi 5 Estate Bejarau PT. Swadaya Sapta Putra (SSP) Desa Barunang Miri Kecamatan Parengean Kabupaten  Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah Dengan cara pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025  Skj.09.45 Wib  ketika Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) hendak main ke Desa Barunang miri lalu sesampainya di Jalan menuju PT. SISK/Makin Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) bertemu Sdr. DAUS dijalan , setelah itu Tersangka dan Sdr. DAUS berhenti dan mengobrol dijalan , setelah itu Sdr. DAUS membawa Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik PT.SSP, setelah itu Tersangka dan Sdr. DAUS menuju ke kebun kelapa sawit yang terdekat yaitu di Blok F 21/22 , kemudian Sdr, DAUS terlebih dahulu melihat ada buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon di Blok F 21/22 dan belum terangkut oleh karyawan PT. SSP , selanjutnya Tersangka dan Sdr. DAUS  memantau situasi dilokasi tersebut dan saat dipastikan aman Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) dan Sdr. DAUS mengambil buah kelapa sawit dengan cara Sdr. DAUS memindahkan atau mengangkat buah kelapa sawit dari pohon menuju ke Tempat Penumpukan Hasil (TPH) , setelah itu ketika buah sudah berada di TPH , lalu Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) masukan kedalam karung , yang mana setiap karung Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) isi 2 Janjang buah kelapa sawit, selanjutnya Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) mengangkut buah kelapa sawit bersama dengan Sdr. DAUS menuju kebarak karyawan yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat Tersangka dan Sdr. DAUS mengambil buah, namun ketika baru mendapatkan 1 (satu) kali angkutan masing masing ternyata sepeda motior Sdr. DAUS ada mengalami kerusakan sehingga sepeda motor Sdr. DAUS ditinggal dibarak karyawan, setelah itu Tersangka dan Sdr. DAUS kembali kelokasi pengambilan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor milik Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm), dan sesampainya dilokasi pengambilan buah saat itu Sdr. DAUS kembali lagi mengerjakan tugasnya yaitu mengangkat buah kelapa sawit dari bawah pohon menuju ke TPH , sementara Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) memasukan buah kelapa sawit kedalam karung dan setelah itu buah tersebut Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) angkut menuju ke barak karyawan, kemudian Skj. 15.45 Wib Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) diamankan oleh Tim Pengamanan PT. SSP sementara Sdr.DAUS berhasil melarikan diri saat akan diamankan , dan selanjutnya Tersangka Sdr. DWI SETIAWAN Alias DWI Bin HARIYONO (Alm) diamankan ke kantor PKS PT. SSP kemudian dibawa ke Polsek Parenggeanuntuk proses lebih lanjut.

Kerugian akibat perbuatan tersebut sebesar :  Rp1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya