Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.B/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. HANJOKO bin EDI JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 524/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-488/O.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANJOKO bin EDI JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia Terdakwa HANJOKO Bin EDI JAYA pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar  jam 12.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus atau setidak tidaknya di tahun 2025, bertempat di PKS-MAS PT.Maju Aneka Sawit Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. SURATMAN (yang sudah dikenal sejak Tahun 2024 ketika Terdakwa bekerja sebagai Askep di PT. Unggul) melalui handphone dan menyampaikan bahwa ada besi bekas di pabrik yang jumlahnya lumayan banyak, selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2025 Sdr. SURATMAN datang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Maju Aneka Sawit (PT.MAS) untuk melihat besi yang sebelumnya Terdakwa tawarkan kepada Sdr. SURATMAN dan setelah menyetujui harga beli Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. SURATMAN kepada Sdr. WAHID sebagai pembeli Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit dimana Terdakwa menjual besi bekas sisa operasional tersebut tanpa proses lelang;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit kepada Sdr. WAHID dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk yang pertama pada hari Kamis tanggal Tanggal 07 Agustus 2025 Skj 12.30 Wib bertempat di Area PKS PT. MAS Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ke Pos Security untuk memberikan intruksi kepada petugas pos jaga PKS PT.MAS akan ada Truk Dump yang masuk dengan menggunakan Delivery Order (DO) Lokal sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dengan jumlah Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT.MAS yang Terdakwa gelapkan dan jual sekitar 18 (delapan belas) ton dan diangkut dengan menggunakan 3 (tiga) unit dump truck yang sebelumnya telah disediakan oleh Sdr. WAHID dan kegiatan pengangkutan dibantu oleh Saksi. FAIZIN selaku Operator Lowder yang pada waktu itu Saksi FAIZIN tidak mengetahui kalau Besi bekas sisa Operasional tersebut akan Terdakwa jual kepada Sdr. WAHID dan Terdakwa menjual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya dan total hasil penjualan sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan uang tersebut di transfer oleh Sdr. WAHID lansung ke rekening bank mandiri milik Pribadi Terdakwa;
  • Untuk yang Kedua Pada hari Sabtu tanggal Tanggal 09 Agustus 2025 Skj 15.30 Wib bertempat juga di Area PKS (Pabrik Kelapa sawit) PT. MAS Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ke Pos Security untuk memberikan intruksi kepada petugas pos jaga PKS PT.MAS akan ada Truk Dump yang masuk dengan menggunakan Delivery Order (DO) Lokal sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dengan jumlah Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit yang Terdakwa gelapkan dan jual sekitar 5 (lima) ton dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck fuso yang dibantu oleh Saksi FAIZIN selaku Operator Lowder yang pada waktu itu Saksi FAIZIN juga tidak mengetahui kalau Besi bekas sisa Operasional tersebut akan Terdakwa jual kepada Sdr. WAHID dan Terdakwa menjual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya dan pada waktu itu Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan  sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan uang tersebut di transfer oleh Sdr. WAHID lansung ke rekening bank mandiri milik Pribadi Terdakwa;
  • Untuk yang ketiga pada hari Senin tanggal Tanggal 11 Agustus 2025 Skj 15.00 Wib bertempat juga di Area PKS (Pabrik Kelapa sawit) PT. MAS Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ke Pos Security untuk memberikan intruksi kepada petugas pos jaga PKS PT.MAS akan ada Truk Dump yang masuk dengan menggunakan Delivery Order (DO) Lokal sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dengan jumlah Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit yang Terdakwa gelapkan dan jual sekitar 5 (lima) ton dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck fuso dibantu oleh Saksi HARI selaku Operator Lowder yang pada waktu itu Saksi HAIRI tidak mengetahui kalau besi bekas sisa operasional tersebut akan Terdakwa jual kepada Sdr. WAHID dan Terdakwa menjual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya dengan hasil penjualan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan uang tersebut di transfer oleh Sdr. WAHID lansung ke rekening bank mandiri milik Pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada Hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 Sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa dipanggil Oleh General Manager dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai penjualan Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit tanpa DO dan Terdakwa mengakui hal tersebut adalah tindakan yang Terdakwa  langgar, kemudian pada Hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Terdakwa dipanggil kembali oleh General Manager dan diminta untuk membuat Berita Acara Kronologis Penjualan Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. MAS dan Terdakwa mengakui uang hasil penjualan Besi Bekas sisa Operasional digunakan sendiri untuk melunasi hutang-hutang dan bermain Judi Online.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Mill Acting Manager di PT. Maju Aneka Sawit berdasarkan surat keputusan mutasi No. 062/SKM/ULI/HRD/XI 2024 tanggal 19 November 2024;
  • Bahwa kerugian yang dialami PT. MAS akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan berdasarkan Perhitungan Pihak Managemen Perusahaan PT. MAS sebesar Rp126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah) dengan rincian yaitu 28.000 kg x Rp 4.500 = Rp126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah).

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP-----------------

 

A T A U

 

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa HANJOKO Bin EDI JAYA pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar  jam 12.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus atau setidak tidaknya di tahun 2025, bertempat di PKS-MAS PT.Maju Aneka Sawit Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. SURATMAN (yang sudah dikenal sejak Tahun 2024 ketika Terdakwa bekerja sebagai Askep di PT. Unggul) melalui handphone dan menyampaikan bahwa ada besi bekas di pabrik yang jumlahnya lumayan banyak, selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2025 Sdr. SURATMAN datang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Maju Aneka Sawit (PT.MAS) untuk melihat besi yang sebelumnya Terdakwa tawarkan kepada Sdr. SURATMAN dan setelah menyetujui harga beli Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. SURATMAN kepada Sdr. WAHID sebagai pembeli Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit dimana Terdakwa menjual besi bekas sisa operasional tersebut tanpa proses lelang;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit kepada Sdr. WAHID dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk yang pertama pada hari Kamis tanggal Tanggal 07 Agustus 2025 Skj 12.30 Wib bertempat di Area PKS PT. MAS Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ke Pos Security untuk memberikan intruksi kepada petugas pos jaga PKS PT.MAS akan ada Truk Dump yang masuk dengan menggunakan Delivery Order (DO) Lokal sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dengan jumlah Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT.MAS yang Terdakwa gelapkan dan jual sekitar 18 (delapan belas) ton dan diangkut dengan menggunakan 3 (tiga) unit dump truck yang sebelumnya telah disediakan oleh Sdr. WAHID dan kegiatan pengangkutan dibantu oleh Saksi. FAIZIN selaku Operator Lowder yang pada waktu itu Saksi FAIZIN tidak mengetahui kalau Besi bekas sisa Operasional tersebut akan Terdakwa jual kepada Sdr. WAHID dan Terdakwa menjual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya dan total hasil penjualan sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan uang tersebut di transfer oleh Sdr. WAHID lansung ke rekening bank mandiri milik Pribadi Terdakwa;
  • Untuk yang Kedua Pada hari Sabtu tanggal Tanggal 09 Agustus 2025 Skj 15.30 Wib bertempat juga di Area PKS (Pabrik Kelapa sawit) PT. MAS Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ke Pos Security untuk memberikan intruksi kepada petugas pos jaga PKS PT.MAS akan ada Truk Dump yang masuk dengan menggunakan Delivery Order (DO) Lokal sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dengan jumlah Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit yang Terdakwa gelapkan dan jual sekitar 5 (lima) ton dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck fuso yang dibantu oleh Saksi FAIZIN selaku Operator Lowder yang pada waktu itu Saksi FAIZIN juga tidak mengetahui kalau Besi bekas sisa Operasional tersebut akan Terdakwa jual kepada Sdr. WAHID dan Terdakwa menjual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya dan pada waktu itu Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan  sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan uang tersebut di transfer oleh Sdr. WAHID lansung ke rekening bank mandiri milik Pribadi Terdakwa;
  • Untuk yang ketiga pada hari Senin tanggal Tanggal 11 Agustus 2025 Skj 15.00 Wib bertempat juga di Area PKS (Pabrik Kelapa sawit) PT. MAS Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ke Pos Security untuk memberikan intruksi kepada petugas pos jaga PKS PT.MAS akan ada Truk Dump yang masuk dengan menggunakan Delivery Order (DO) Lokal sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dengan jumlah Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit yang Terdakwa gelapkan dan jual sekitar 5 (lima) ton dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck fuso dibantu oleh Saksi HARI selaku Operator Lowder yang pada waktu itu Saksi HAIRI tidak mengetahui kalau besi bekas sisa operasional tersebut akan Terdakwa jual kepada Sdr. WAHID dan Terdakwa menjual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya dengan hasil penjualan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan uang tersebut di transfer oleh Sdr. WAHID lansung ke rekening bank mandiri milik Pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada Hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 Sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa dipanggil Oleh General Manager dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai penjualan Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. Maju aneka sawit tanpa DO dan Terdakwa mengakui hal tersebut adalah tindakan yang Terdakwa  langgar, kemudian pada Hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Terdakwa dipanggil kembali oleh General Manager dan diminta untuk membuat Berita Acara Kronologis Penjualan Besi Bekas sisa Operasional milik PKS PT. MAS dan Terdakwa mengakui uang hasil penjualan Besi Bekas sisa Operasional digunakan sendiri untuk melunasi hutang-hutang dan bermain Judi Online.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Mill Acting Manager di PT. Maju Aneka Sawit berdasarkan surat keputusan mutasi No. 062/SKM/ULI/HRD/XI 2024 tanggal 19 November 2024;
  • Bahwa kerugian yang dialami PT. MAS akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan berdasarkan Perhitungan Pihak Managemen Perusahaan PT. MAS sebesar Rp126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah) dengan rincian yaitu 28.000 kg x Rp 4.500 = Rp126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah).

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya