Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.B/2024/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH DEDI HARYANTO bin (alm) SUTARMIN KALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 570/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/O.2.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HARYANTO bin (alm) SUTARMIN KALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DEDI HARYANTO Bin (Alm.) SUTARMIN KALIMIN pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Kantor Polisi Resort Seruyan Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  1. Bahwa mulanya Saksi BRIPDA FAJRUL RAHMAN NRP 02020090 merupakan pemegang kendaraan dinas merk Honda CRF 150 cc dengan Nomor Polisi 51-36 XVIII berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/905/X/LOG.8.1./2024 yang dikeluarkan di Kuala Pembuang tanggal 01 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kapolres Seruyan Polda Kalteng HAN’S ITTA P, S.I.K., M.M., M.I.K (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.82091228), yang mana kendaraan tersebut merupakan Kendaraan Bermotor Karhutla Pinjam Pakai BPBD pada Polres Seruyan Tahun 2024 berdasarkan Data Ranmor Karhutla Pinjam Pakai BPBD Pada Polres Seruyan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Kabaglog Muhamad Anwar (AKP NRP. 67080368) yang dikeluarkan di Kuala Pembuang tanggal 01 Agustus;
  2. Lalu pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 wib Saksi FAJRUL RAHMAN Bin SAHEMBONG memakirkan Kendaraan Dinas Polres Seruyan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 warna Merah-Hitam dengan Nomor Polisi: KH 2002 PJ, Nomor Rangka: KD1112LK147157, dan Nomor Mesin: KD11E1146705 ditempat Parkir Sepeda Motor Polres Seruyan Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dengan posisi kunci motor masih menempel;
  3. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib dari rumah Asrama Polisi Seruyan Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa dengan membawa helm warna Hitam menuju Kantor Polres Seruyan Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat melewati Parkiran Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna Merah-Hitam dengan Nomor Polisi: KH 2002 PJ dengan posisi kunci motor masih menempel sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut;
  4. Selanjutnya Terdakwa masuk keruangan Tahti dan bertemu dengan Saksi JUNAIDI TARIGAN untuk meminjam sepeda motornya, namun Saksi JUNAIDI TARIGAN tidak menjawab. Selanjutnya Terdakwa duduk di depan ruangan TAHTI dan memainkan Handphone, sambil melihat ke arah parkiran sepeda motor melewati kaca ruangan TAHTI;
  5. Kemudian Terdakwa memakai helm dan menuju parkiran ke 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna Merah-Hitam dengan Nomor Polisi: KH 2002 PJ yang mana posisi kunci motor masih menempel, lalu Terdakwa hidupkan dan langsung membawa sepeda motor tersebut keluar dari Polres Seruyan dengan rencana untuk dijual seperti yang terlihat oleh Camera CCTV Nomor 08 pada hari Minggu 13 Oktober 2024 pukul 10.28 wib ;
  6. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 warna Merah-Hitam dengan Nomor Polisi: KH 2002 PJ, Nomor Rangka: KD1112LK147157, dan Nomor Mesin: KD11E1146705 ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kaimantan Tengah menuju rumah Sdr. ABDUL GANI (DPO) di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Terdakwa menawarkan dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 warna Merah-Hitam dengan Nomor Polisi: KH 2002 PJ ke Sdr. ABDUL GANI (DPO) dengan harga sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Lalu Sdr. ABDUL GANI (DPO) membayar dengan tunai sepeda motor teresebut sebesar yang disepakati yaitu  Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Bahwa Terdakwa DEDI HARYANTO Bin (Alm.) SUTARMIN KALIMIN tanpa seijin Saksi FAJRUL RAHMAN Bin SAHEMBONG selaku yang dipinjampakaikan oleh Polres seruyan yang sah telah mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 warna Merah-Hitam dengan Nomor Polisi: KH 2002 PJ, Nomor Rangka: KD1112LK147157, dan Nomor Mesin: KD11E1146705 ditempat Parkir Sepeda Motor Polres Seruyan Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
  8. Akibat perbuatan Terdakwa DEDI HARYANTO Bin (Alm.) SUTARMIN KALIMIN mengakibatkan kerugian bagi Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Seruyan yang meminjampakaikan Kendaraan Dinas Merk Honda CRF 150 cc kepada Polres Seruyan atau Saksi BRIPDA FAJRUL RAHMAN NRP 02020090 berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/905/X/LOG.8.1./2024 yang sah secara materil kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa DEDI HARYANTO Bin (Alm.) SUTARMIN KALIMIN sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya