Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.Sus/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 1.SALMAN HADI bin SALIM
2.DEDE bin SULAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 623/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-634/O.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN HADI bin SALIM[Penahanan]
2DEDE bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------ Bahwa ia Terdakwa I SALMAN HADI Bin SALIM dan Terdakwa II DEDE Bin SULAIMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira Jam 08.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di lokasi Pembibitan PMSE Divisi 4 PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari) Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II terlebih dahulu bertemu di kediaman Terdakwa I di Perumahan Karyawan PMSE Divisi 4 PT. WNL untuk berdiskusi dan bersepakat melakukan pencurian bibit sawit milik PT. WNL yang berlokasi di Pembibitan PMSE Divisi 4 PT WNL (Windu Nabatindo Lestari) Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. -----------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira jam 19.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan berjalan kaki menuju ke lokasi Pembibitan PMSE Divisi 4 PT. WNL. Sesampainya di lokasi, para terdakwa masuk ke dalam area pembibitan dengan cara merayap dibawah pagar kawat secara bergantian, kemudian mengambil bibit sawit tersebut dengan cara mencabutnya dari polybag dan memasukannya ke dalam karung yang sebelumnya telah disiapkan. Setelah selesai mengambil bibit kelapa sawit tersebut, kedua terdakwa Kembali untuk meminjam sepeda motor milik Sdr. JARKONI guna mengangkut dan mengantarkan bibit kelapa sawit tersebut ke kediaman Sdr. JARKONI. -------------
  • Bahwa setelah bibit kelapa sawit tersebut diantarkan ke kediaman Sdr. JARKONI sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menghitung jumlah bibit yang sebelumnya telah mereka ambil. Dari hasil perhitungan, Terdakwa I mengambil sebanyak 59 pokok bibit, sedangkan Terdakwa II mengambil sebanyak 110 pokok bibit, dengan total keseluruhan sebanyak 169 pokok. Pokok bibit tersebut dihargai sebesar Rp5.000 (Lima Ribu Rupiah) per pokok, namun pada saat itu proses pembayaran belum dilakukan karena Sdr. JARKONI sedang berada di Palangkaraya untuk menghadiri wisuda anaknya. -------
  • Bahwa Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya telah melakukan pencurian bibit kelapa sawit sebanyak tiga kali dengan total 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) pokok. Pada kejadian pertama tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa bertemu di rumah Terdakwa I di Perumahan Karyawan PMSE Divisi 4 PT. WNL dan bersepakat melakukan pencurian bibit kelapa sawit. Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya menuju pembibitan, mengambil karung bekas sebagai wadah, lalu masuk dengan cara merayap di bawah pagar kawat. Para terdakwa mencabut bibit dari polibag, mengumpulkannya di semak Blok G38, lalu membawa bibit tersebut menggunakan mobil Kijang Pick Up KH 8896 A menuju rumah Sdr. JARKONI dan menerima pembayaran sebesar Rp600.000 yang dibagi dua sama rata. Kejadian kedua terjadi pada tanggal 4 Oktober 2025, di mana Terdakwa I menginap di rumah Terdakwa II dan keduanya kembali bersepakat melakukan pencurian. Pada dini hari pukul 02.30 WIB, para terdakwa berjalan kaki ke lokasi pembibitan, masuk dengan merayap di bawah pagar kawat, lalu mencabut bibit dari polibag dan menyimpannya di Blok G39. Pada pagi harinya, Terdakwa II membawa bibit tersebut ke rumah Sdr. JARKONI menggunakan sepeda motor. Dari hasil pencurian tersebut, Terdakwa I mengambil 58 pokok bibit dan Terdakwa II mengambil 73 pokok bibit, dengan harga Rp5.000 per pokok. Dan Kejadian ketiga berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2025 ketika kedua terdakwa bertemu di rumah Terdakwa I pada pukul 16.00 WIB dan kembali bersepakat melakukan pencurian bibit kelapa sawit. Pada pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa menuju pembibitan, merayap di bawah pagar kawat, mencabut bibit dari polibag, dan memasukkannya ke dalam karung. Selanjutnya para terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. JARKONI untuk mengangkut bibit ke rumah yang bersangkutan. Setelah dihitung, Terdakwa I mengambil 59 pokok bibit dan Terdakwa II mengambil 110 pokok bibit, dengan harga Rp5.000 per pokok, namun pembayaran belum dilakukan karena Sdr. JARKONI sedang berada di Palangka Raya. ---------------
  • Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, Terdakwa I dipanggil oleh Asisten Divisi 4 PMSE PT. WNL untuk datang ke lokasi pembibitan, di mana telah hadir pihak Security PT. WNL. Selanjutnya Terdakwa I dibawa ke Kantor Estate PMSE PT. WNL untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, baik Terdakwa I maupun Terdakwa II mengakui telah melakukan pencurian bibit kelapa sawit secara bersama-sama.------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT. WNL adalah untuk dijual kepada pengepul agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa yang secara bersama-sama mengambil bibit kelapa sawit milik PT. WNL tanpa hak dan tanpa izin, sebanyak 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) pokok bibit kelapa sawit, telah mengakibatkan PT. WNL mengalami kerugian materiel. Jumlah bibit tersebut, apabila dikalikan dengan harga perusahaan sebesar Rp44.041,- (empat puluh empat ribu empat puluh satu rupiah) per pokok, menghasilkan total kerugian sebesar Rp16.603.457,- (enam belas juta enam ratus tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).-------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. WNL berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Windo Nabatindo Lestari Nomor : 525.26/151/V/EKBANG/2004 tanggal 17 Mei 2004 dan Surat Keputusan Kelapa Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 1090.480.42 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Windo Nabatindo Lestari tanggal 26 Oktober 1994, Sertifikat Hak Guna Usaha No: 24 ;--------------

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa Terdakwa I SALMAN HADI Bin SALIM dan Terdakwa II DEDE Bin SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira Jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025,bertempat di lokasi Pembibitan PMSE Divisi 4 PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari) Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II terlebih dahulu bertemu di kediaman Terdakwa I di Perumahan Karyawan PMSE Divisi 4 PT. WNL untuk berdiskusi dan bersepakat melakukan pencurian bibit sawit milik PT. WNL yang berlokasi di Pembibitan PMSE Divisi 4 PT WNL (Windu Nabatindo Lestari) Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.  ----------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, kedua terdakwa berjalan kaki menuju lokasi pembibitan. Sesampainya di lokasi, para terdakwa masuk ke area pembibitan dengan cara merayap di bawah pagar kawat secara bergantian. Setelah berhasil masuk, keduanya mencabut bibit kelapa sawit dari polybag dan memasukkannya ke dalam karung yang telah mereka persiapkan. ------------------------------
  • Bahwa setelah selesai mengambil bibit sawit tersebut, kedua terdakwa kembali untuk meminjam sepeda motor milik Sdr. JARKONI guna mengangkut bibit menuju rumah yang bersangkutan. Sesampainya di rumah Sdr. JARKONI sekitar pukul 20.00 WIB, para terdakwa menghitung jumlah bibit sawit. Dari hasil penghitungan diperoleh bahwa Terdakwa I mengambil 59 pokok bibit dan Terdakwa II mengambil 110 pokok bibit, sehingga total keseluruhan adalah 169 pokok. Masing-masing bibit tersebut dihargai Rp5.000 per pokok. Adapun pembayaran belum dilakukan karena Sdr. JARKONI sedang berada di Palangka Raya.
  • Bahwa para terdakwa sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian bibit kelapa sawit milik PT. WNL dengan total 377 pokok bibit, yakni Kejadian pertama, pada tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa bertemu dan bersepakat melakukan pencurian. Sekitar pukul 23.00 WIB mereka menuju lokasi pembibitan, mengambil karung sebagai wadah, masuk ke area pembibitan dengan cara merayap di bawah pagar kawat, mencabut bibit dari polybag dan mengumpulkannya di semak Blok G38. Bibit tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Pick Up KH 8896 A ke rumah Sdr. JARKONI, dan kedua terdakwa menerima pembayaran Rp600.000 yang dibagi sama rata, kejadian kedua, pada tanggal 4 Oktober 2025, Terdakwa I menginap di rumah Terdakwa II dan keduanya kembali bersepakat melakukan pencurian. Pada pukul 02.30 WIB mereka menuju pembibitan, masuk dengan merayap di bawah pagar kawat, mencabut bibit dan menyimpannya di Blok G39. Pada pagi harinya bibit tersebut dibawa Terdakwa II ke rumah Sdr. JARKONI menggunakan sepeda motor. Dari hasil tersebut, Terdakwa I mendapatkan 58 pokok dan Terdakwa II 73 pokok, dengan harga Rp5.000 per pokok, kejadian ketiga, yakni kejadian pada tanggal 12 Oktober 2025 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan jumlah bibit 169 pokok.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, Terdakwa I dipanggil oleh Asisten Divisi 4 PMSE PT. WNL ke lokasi pembibitan, di mana telah hadir pihak Security PT. WNL. Terdakwa I kemudian dibawa ke Kantor Estate PMSE PT. WNL untuk dimintai keterangan, dan dalam pemeriksaan tersebut baik Terdakwa I maupun Terdakwa II mengakui telah melakukan pencurian bibit kelapa sawit secara bersama-sama.--------
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil bibit kelapa sawit PT. WNL adalah untuk dijual kepada pengepul guna memperoleh keuntungan, yang hasilnya kemudian dibagi bersama antara Terdakwa I dan Terdakwa II.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas tindakan para terdakwa yang mengambil tanpa hak sebanyak total 377 pokok bibit kelapa sawit, PT. WNL mengalami kerugian materiel. Dengan nilai bibit perusahaan sebesar Rp44.041 per pokok, maka total kerugian mencapai Rp16.603.457.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari PT. WNL selaku pemegang izin yang sah berdasarkan Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Windo Nabatindo Lestari.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya