Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
448/Pid.Sus/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | SUSILAWATI alias BOCO binti M. IDRUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 448/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 326 / O.2.11 / Eku.2 / 09 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa SUSILAWATI Alias BOCO Binti M. IDRUS, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mawar RT 004 RW 002, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar Pukul 08.00 WIB Terdakwa SUSILAWATI Alias BOCO Binti M. IDRUS menghubungi Sdr. JOKO (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp.80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan kesepakatan pembayaran kredit yang mana apabila Narkotika Sabu tersebut sudah laku terjual maka akan disetorkan oleh Terdakwa melalui BRI LINK. Menanggapi permintaan Terdakwa tersebut, pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. JOKO lalu menghubungi Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika Sabu pesanan Terdakwa tersebut melalui orang suruhan Sdr. JOKO. Setelah mengetahui lokasi dan ciri-ciri fisik orang suruhan Sdr. JOKO tersebut, Terdakwa kemudian berangkat menuju lokasi pengambilan pesanan Narkotika Sabu tersebut yang berjarak kurang lebih sekitar 3 Km (Tiga Kilometer) dari rumah Terdakwa yang berada di Jalan Mawar RT 004 RW 002, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapatkan Narkotika Sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali ke rumah lalu membagi Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam 20 (Dua Puluh) bungkus plastik klip untuk dijual kembali dan sudah terjual sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD yang telah mendapatkan informasi jika Terdakwa SUSILAWATI Alias BOCO Binti M. IDRUS menjual Narkotika Sabu di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jalan Mawar RT 004 RW 002, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD di rumah atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi GOMAN, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang terletak di dalam lemari kamar Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 pack plastik klip serta 1 buah handphone meereke Iphone 14 Promax warna putih dengan nomor Simcard 081345163597 yang terletak diatas kasur kamar Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Sabu yang terletak di atas kandang ayam di samping Rumah Terdakwa. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 09 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 16 (Enam Belas) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 62,74 gram (enam puluh dua koma tujuh puluh empat) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0411 tanggal 11 Juli 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SUSILAWATI Alias BOCO Binti M. IDRUS, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mawar RT 004 RW 002, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD mendapatkan informasi jika Terdakwa SUSILAWATI Alias BOCO Binti M. IDRUS menjual Narkotika Sabu di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jalan Mawar RT 004 RW 002, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD di rumah atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi GOMAN, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang terletak di dalam lemari kamar Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 pack plastik klip serta 1 buah handphone meereke Iphone 14 Promax warna putih dengan nomor Simcard 081345163597 yang terletak diatas kasur kamar Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Sabu yang terletak di atas kandang ayam di samping Rumah Terdakwa. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 09 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 16 (Enam Belas) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 62,74 gram (enam puluh dua koma tujuh puluh empat) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0411 tanggal 11 Juli 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |