Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 3.CHAIRUL UMAM bin SUHARYONO
4.B.W. ESTUTI binti S.D. SOSILO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-99/O.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL UMAM bin SUHARYONO[Penahanan]
2B.W. ESTUTI binti S.D. SOSILO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO bersama - sama dengan Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Jalan Walter Hugo RT. 015 RW. 017 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Walter Hugo Perumahan Charlin Indah Permai Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan narkotika jenis sabu dengan menyampaikan pesan yang pada pokoknya berbunyi: “Bos ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500”, yang maksudnya bahwa Terdakwa I memiliki jalur untuk memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian Terdakwa II membalas: “iya Bos nunggu dulu masih kerja anak buahku”, selanjutnya terjadi komunikasi lanjutan pada tanggal 07 dan 08 Desember 2025 hingga Para Terdakwa sepakat melakukan transaksi sebanyak setengah kilogram (½ kg) atau sekitar 500 (lima ratus) gram kemudian berdasarkan kesepakatan tersebut pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. AGUS (DPO) melalui sambungan telepon WhatsApp untuk memesan ±500 gram narkotika jenis sabu sesuai permintaan Terdakwa II, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa II tiba di Kota Sampit dan menghubungi Terdakwa I melalui panggilan WhatsApp untuk memberitahukan bahwa dirinya telah sampai dan sedang menunggu di depan Hotel Wella Sampit,  selanjutnya Terdakwa I menjemput Terdakwa II dan bersama-sama menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Walter Hugo Perumahan Charlin Indah Permai Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur untuk beristirahat lalu sekira jam 13.30 Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai upah dan uang sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu sebanyak ±500 (lima ratus) gram yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa I kepada Sdr. AGUS (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025. Dan Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. SOSILO, narkotika jenis sabu sebanyak ±500 (lima ratus) gram tersebut rencananya akan diedarkan kembali dan apabila seluruhnya berhasil terjual, Terdakwa II akan memperoleh keuntungan sekitar ±Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah. Selanjutnya Terdakwa I mendatangi Sdr. AGUS (DPO) di perumahan bintang darma jaya jalan Tjilik Riwut guna mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jalan kenan sandan, kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. bahwa sebelum Sdr. AGUS (DPO) mengambil narkotika jenis sabu kepada bosnya, Terdakwa I terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Sdr. AGUS (DPO) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu Dengan cara Sdr. AGUS (DPO) mengambil narkotika jenis sabu kepada bosnya sendiri menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa I menunggu di pinggir jalan kenan sandan dekat wisma Maulina putri, selanjutnya satu jam setelahnya Sdr. AGUS (DPO) datang yang mana narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam keadaan tergantung di sepeda motor Terdakwa I. -----------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD selaku anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 16.30 WIB Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD mengamankan Terdakwa I di Jalan Walter Hugo RT. 015 RW. 017 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas yang turut disaksikan oleh Staf Kelurahan Baamang Barat yakni Ramadani R.M dan M. Febri Syahri Rhamadan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di dalam kemasan teh merk Guanyinwang yang dibungkus plastik warna hitam yang tergantung pada sepeda motor merk Yamaha Fazzio tanpa nomor polisi yang digunakan oleh Terdakwa I serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu-abu dengan Nomor Simcard 085823354821 di dashboard sepeda motor tersebut, yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO; lalu ketika Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD menanyakan kepemilikan sabu tersebut, Terdakwa I menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. SOSILO yang pada saat itu berada di rumah menunggu Terdakwa I, berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dimaksud, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, yang disimpan di dalam kotak handphone merek Vivo Y29 yang berada di tumpukan pakaian di dalam lemari, serta ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) potongan sedotan warna hitam di dalam kamar rumah Terdakwa  I. selanjutnya Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD turut mengamankan Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. SOSILO dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A17 warna hitam dengan nomor Simcard 081262842306 yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. SOSILO kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Palangka Raya tanggal 11 Desember 2025, terhadap 6 (enam) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 536 gram dan berat bersih 512,82 gram yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Kotawarintin Timur Kasat Reserse Narkoba Suherman, S.H., M.H dan Pemimpin Cabang PT.Pegadaian ALFUAD yang disita dari Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO. ---------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-417/O.2.11/Enz.1/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur Nur Akhirman, S.H., M.Hum menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan 512,82 (Lima ratus dua belas koma delapan dua) gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan untuk dihadirkan di persidangan dengan berat 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram dan sisanya sebanyak 506,97 (lima ratus enam koma sembilan tujuh) gram untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0640 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm.,Apt. barang bukti yang disita dari Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO dinyatakan positif mengandung Methamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO bersama - sama dengan Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Jalan Walter Hugo RT. 015 RW. 017 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Walter Hugo Perumahan Charlin Indah Permai Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk sabu”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD selaku anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 16.30 WIB Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD mengamankan Terdakwa I di Jalan Walter Hugo RT. 015 RW. 017 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas yang turut disaksikan oleh Staf Kelurahan Baamang Barat yakni Ramadani R.M dan M. Febri Syahri Rhamadan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di dalam kemasan teh merk Guanyinwang yang dibungkus plastik warna hitam yang tergantung pada sepeda motor merk Yamaha Fazzio tanpa nomor polisi yang digunakan oleh Terdakwa I serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu-abu dengan Nomor Simcard 085823354821 di dashboard sepeda motor tersebut, yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARYONO; lalu ketika Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD menanyakan kepemilikan sabu tersebut, Terdakwa I menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. SOSILO yang pada saat itu berada di rumah menunggu Terdakwa I, berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dimaksud, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, yang disimpan di dalam kotak handphone merek Vivo Y29 yang berada di tumpukan pakaian di dalam lemari, serta ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) potongan sedotan warna hitam di dalam kamar rumah Terdakwa I selanjutnya Saksi KOKO ARIYADI, M.B. dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD turut mengamankan Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. SOSILO dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A17 warna hitam dengan nomor Simcard 081262842306 yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II B.W. ESTUTI Binti S.D. SOSILO kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Palangka Raya tanggal 11 Desember 2025, terhadap 6 (enam) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 536 gram dan berat bersih 512,82 gram yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Kotawarintin Timur Kasat Reserse Narkoba Suherman, S.H., M.H dan Pemimpin Cabang PT.Pegadaian ALFUAD yang disita dari Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARY. ---------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-417/O.2.11/Enz.1/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur Nur Akhirman, S.H., M.Hum menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARY berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan 512,82 (Lima ratus dua belas koma delapan dua) gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan untuk dihadirkan di persidangan dengan berat 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram dan sisanya sebanyak 506,97 (lima ratus enam koma sembilan tujuh) gram untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0640 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm., Apt., barang bukti yang disita dari Terdakwa I CHAIRUL UMAM Bin SUHARY dinyatakan positif mengandung Methamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
  • Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya