Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Spt NGADENAN PT.WAHYU MURTI GARUDA KENCANA Cq.DIREKTUR UTAMA MUHAMMAD NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGADENAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDEN NURSIDA. SHNGADENAN
Tergugat
NoNama
1PT.WAHYU MURTI GARUDA KENCANA Cq.DIREKTUR UTAMA MUHAMMAD NASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Dengan segala kerendahan hati, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian MoU tertanggal 13 April 2015 sah dan mengikat Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh fee kompensasi Rp350,- per MT sejak tahun 2015;
  5. Memerintahkan Tergugat membuka seluruh data produksi batubara sejak 2015;
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya ditentukan berdasarkan audit independen;
  7. Memerintahkan audit independen untuk menghitung total kewajiban Tergugat;
  8. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh aset Tergugat;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

  1. PENUTUP

Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, dalil hukum, dan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, telah nyata dan terbukti bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran fee kompensasi sebagaimana diperjanjikan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 13 April 2015, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1239, Pasal 1243, dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Penggugat, oleh karenanya demi tegaknya asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian dan membayar seluruh hak Penggugat, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak