| Dakwaan |
KESATU:
------Bahwa ia Terdakwa IYAI Bin TARMIDI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok E 53 Divisi I Katari Agro Estate (KAGE) PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL) Desa Sungai Ubar Mandiri Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Sdr. EMON dan Sdr. ROBI mendatangi rumah Terdakwa IYAI Bin TARMIDI di Baamang Tengah, Kotawaringin Timur. Saat itu, Sdr. EMON mengajak Terdakwa untuk ikut bekerja memanen buah kelapa sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) dengan imbalan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Karena sedang membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anaknya, Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. EMON, Sdr. ROBI, dan Sdr. AGAP berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam nomor polisi B 2588 SYV menuju Blok E 53 Divisi I Katari Agro Estate PT WNL Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Bahwa sesampainya di lokasi, keempatnya langsung melakukan kegiatan panen secara tidak sah. Sdr. EMON dan Sdr. AGAP bertugas memotong buah sawit menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa IYAI Bin TARMIDI bersama Sdr. ROBI bertugas melansir dan mengangkut buah hasil panen menggunakan dua buah tojok dari besi. Hasil panen kemudian ditumpuk di bawah pohon sawit dan ditutupi pelepah daun untuk menyamarkan dari pandangan petugas keamanan. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka berhenti sejenak untuk beristirahat, makan, dan mandi, lalu kembali ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB guna memindahkan tumpukan buah ke dalam mobil.
- Bahwa ketika kegiatan tersebut berlangsung, petugas keamanan PT WNL, yaitu Sdr. THOIL ABROR dan Sdr. DEDIE, yang sedang berpatroli di sekitar area Blok E 53, melihat cahaya senter mencurigakan dari arah dalam kebun. Setelah mendekat, mereka mendapati dua orang tidak dikenal sedang melangsir buah sawit, serta 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam nomor polisi B 2588 SYV yang di dalamnya telah berisi 26 (dua puluh enam) janjang buah kelapa sawit. Petugas kemudian melakukan penyergapan, namun tiga orang pelaku berhasil melarikan diri sementara Terdakwa IYAI Bin TARMIDI berhasil diamankan.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi bersama Terdakwa, petugas menemukan 42 (empat puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang telah dipanen dan ditumpuk di bawah pohon, serta 2 (dua) buah tojok yang digunakan untuk mengangkut buah. Total buah sawit yang telah diambil oleh Terdakwa dan rekan-rekannya berjumlah 68 (enam puluh delapan) janjang dengan berat bersih 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh kilogram). Berdasarkan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode bulan Agustus 2025 sebesar Rp3.295,71/kg, kerugian yang dialami PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) mencapai Rp4.020.766,- (empat juta dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
- Bahwa Terdakwa bukan karyawan PT WNL dan tidak memiliki izin dari pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan panen di areal perkebunan tersebut. Berdasarkan pengakuannya, tindakan memanen buah kelapa sawit tanpa izin ini bukan kali pertama dilakukan oleh Terdakwa, melainkan telah terjadi sebanyak enam kali di areal kebun Blok E 53 dan Blok E 54 Divisi I Katari Agro Estate PT WNL bersama ketiga rekannya yang kini masih buron.
- Bahwa PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) merupakan pemegang hak yang sah atas areal perkebunan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 24 tanggal 10 Maret 2004, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/HGU/BPN/2004 tanggal 07 Januari 2004, serta Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 525.26/151/V/EKBANG/2004 yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Timur tanggal 17 Mei 2004. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan Terdakwa jelas merupakan tindakan melawan hak dan tanpa dasar hukum yang sah, karena area tersebut secara legal berada dalam penguasaan PT WNL.
- Bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa yang secara sadar, bersama-sama dengan rekan-rekannya memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT WNL tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki dan dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi, merupakan perbuatan yang melawan hukum, dilakukan secara bersekutu, dan menimbulkan kerugian materiil bagi pihak pemilik HGU, yaitu PT WNL.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
------ Bahwa ia Terdakwa IYAI Bin TARMIDI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok E 53 Divisi I Katari Agro Estate (KAGE) PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL) Desa Sungai Ubar Mandiri Kec Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Sdr. EMON dan Sdr. ROBI mendatangi rumah Terdakwa IYAI Bin TARMIDI di Kelurahan Baamang Tengah, Kotawaringin Timur. Saat itu, Sdr. EMON mengajak Terdakwa untuk ikut bekerja memanen buah kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL). Sebagai imbalannya, Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga, Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. EMON, Sdr. ROBI, dan Sdr. AGAP berangkat menuju lokasi menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam nomor polisi B 2588 SYV. Setibanya di lokasi, mereka memasuki area perkebunan PT WNL di Blok E 53 Divisi I Katari Agro Estate (KAGE) tanpa izin atau sepengetahuan pihak perusahaan, dengan membawa peralatan berupa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok dari besi.
- Bahwa setelah berada di dalam kebun, mereka membagi tugas masing-masing. Sdr. EMON dan Sdr. AGAP memotong buah kelapa sawit dari pohon menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa bersama Sdr. ROBI bertugas melangsir dan mengangkut buah hasil panen tersebut ke tepi jalan kebun menggunakan tojok, untuk kemudian dimuat ke dalam mobil untuk dapat dimiliki dan dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan rekan-rekannya kembali ke lokasi untuk melanjutkan kegiatan pengangkutan buah sawit yang telah ditumpuk di bawah pohon dan ditutupi pelepah daun. Namun saat kegiatan berlangsung, petugas keamanan PT WNL yang sedang melakukan patroli melihat adanya cahaya senter mencurigakan dari arah dalam blok sawit. Setelah mendekat, mereka melihat dua orang tidak dikenal sedang melangsir buah sawit, serta 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam B 2588 SYV yang di dalamnya telah berisi 26 (dua puluh enam) janjang buah kelapa sawit.
- Petugas keamanan segera melakukan penyergapan, namun tiga orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara Terdakwa IYAI Bin TARMIDI berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi bersama Terdakwa, ditemukan tambahan 42 (empat puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang telah dipanen dan ditumpuk, serta 2 (dua) buah tojok dari besi sebagai alat bantu pengangkutan. Dengan demikian, total buah kelapa sawit yang berhasil diambil berjumlah 68 (enam puluh delapan) janjang dengan berat bersih 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh kilogram).
- Bahwa seluruh buah kelapa sawit tersebut merupakan milik sah PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), yang memiliki dasar hukum kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 24 tanggal 10 Maret 2004, yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 5/HGU/BPN/2004 tanggal 7 Januari 2004, serta Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 525.26/151/V/EKBANG/2004 tertanggal 17 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Timur. Dengan demikian, tindakan Terdakwa jelas merupakan perbuatan yang melawan hak dan tanpa dasar hukum.
- Bahwa berdasarkan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah untuk bulan Agustus 2025 sebesar Rp3.295,71/kg, total kerugian yang dialami PT WNL akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp4.020.766,- (empat juta dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.--------- |