| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 94/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.HENDRA Bin JUMANI BEN ARSAT 2.KAMARUDIN Bin JUMANI BEN ARSAT 3.SANGSANG Bin SAMSU 4.YETRIANSYAH Bin DARMANSYAH 5.AGEL |
5.DIREKTUR PT. AGRO INDOMAS, 6.KEPOLISIAN RESORT SERUYAN, CQ. SAT RESKRIM POLRES SERUYAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Para Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Para Penggugat rincikan sebagai berikut :
Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Para Penggugat adalah rasa malu, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Para Penggugat, serta diremehkan sebagai Warganegara yang lemah yang tidak berdaya, mau Penjarakan, serta menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat dengan narasi yang terbangun kalau seolah-olah Para Penggugat lah yang telah melakukan kejahatan yang sebenarnya. Maka dalam rangka menghitung kerugian ini secara materil sangat sulit sekali, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Para Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang harus dibayarkan secara Tunai dan seketika oleh Tergugat I pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat memenuhi isi putusan atas perkara ini, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam setiap harinya atas setiap keterlambatan Para Tergugat dalam setiap harinya secara tanggung renteng, apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT); 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; SUBSIDAIR : ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini diajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
