| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 625/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | DIAH PUTRI UTAMI binti M. DAHRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 625/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-499/O.2.11/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Diah Putri Utami Binti M. Dahri pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Pemuda Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib Saksi Syaiful Haq bersama Saksi M. Wahyudi Bayu Irawan selaku anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di barak yang berada di Jalan H. Ikap I RT. 059 RW. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu Para Saksi melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wib ada seorang perempuan datang ke barak tersebut, kemudian Para Saksi mendatangi perempuan tersebut lalu menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek CBAO ada 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo, lalu diamankan pula 1 (satu) unit sepeda motor merek Nmax warna hitam dengan Nopol KH 4845 NL yang saat itu berada di pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut.------ -------- Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan Terdakwa peroleh dari Ferdi (Daftar Pencarian Orang) dengan cara awalnya ada yang mau memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Ferdi (DPO) dan bertanya apakah ada barang (Narkotika jenis sabu), lalu Ferdi (DPO) mengatakan ada dan menyuruh Terdakwa untuk menghampiri Ferdi (DPO) ke cucian motor yang berada di Jalan Pemuda. Setelah Terdakwa sampai di seberang jalan cucian motor tersebut Ferdi (DPO) sudah berdiri menunggu Terdakwa, lalu Ferdi (DPO) segera naik ke sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sembari memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam tas yang digunakan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa jalan lalu berputar di belokan yang ada di depan untuk mengantarkan Ferdi (DPO) ke depan cucian motor agar tidak ada orang yang melihat.--------- -------- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa bayar kepada Ferdi (DPO) setelah laku terjual, yang rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bungkusnya. Keuntungan yang Terdakwa peroleh yakni Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bungkus.-------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti 2 (dua) paket kristal yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 9,91 gr (sembilan koma sembilan satu gram) yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) dan sisanya 9,88 gr (sembilan koma delapan delapam gram) dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 318/O.2.11/Enz.1/09/2025 tanggal 10 September 2025 oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0486 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 05 September 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus (Netto: 0,1994 gram (plastik klip kecil + Kristal bening)) adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -- ATAU KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Diah Putri Utami Binti M. Dahri pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan H. Ikap I RT. 059 RW. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------- -------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib Saksi Syaiful Haq bersama Saksi M. Wahyudi Bayu Irawan selaku anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di barak yang berada di Jalan H. Ikap I RT. 059 RW. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu Para Saksi melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wib ada seorang perempuan datang ke barak tersebut, kemudian Para Saksi mendatangi perempuan tersebut lalu menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek CBAO ada 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo, lalu diamankan pula 1 (satu) unit sepeda motor merek Nmax warna hitam dengan Nopol KH 4845 NL yang saat itu berada di pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut.------ -------- Bahwa barang bukti 2 (dua) paket kristal yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 9,91 gr (sembilan koma sembilan satu gram) yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) dan sisanya 9,88 gr (sembilan koma delapan delapam gram) dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 318/O.2.11/Enz.1/09/2025 tanggal 10 September 2025 oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0486 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 05 September 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus (Netto: 0,1994 gram (plastik klip kecil + Kristal bening)) adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
