Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan tanggal, Bulan dan tahun lahir Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-07022022-0020 yang semula tertulis tanggal, bulan dan tahun lahir 11 OKTOBER 2021 dirubah menjadi 09 NOVEMBER 2020;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan tanggal, bulan dan tahun lahir Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlakuĀ ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|