Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
3.VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
M. SANDRY FACHREZA bin TAJUDIN NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-126/O.2.11/Enz.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
3VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SANDRY FACHREZA bin TAJUDIN NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa terdakwa M. SANDRY FACHREZA bin TAJUDIN NOOR bersama-sama dengan Sdr. YAJIT, Sdr. ANJANG alias NADI dan Sdr. CUP COP (masing-masing belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Water Hugo Perum Bumi Raya III Kencana 17 No.69 RT.015 RW.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------------- Bahwa bermula dari hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024, Sdr. YAJIT datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembelian narkotika golongan I jenis sabu sebanyak kurang lebih 100 gram seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), kemudian terdakwa meminta Sdr. ANJANG alias NADI mendatangi BRILink di Jalan Desmon Ali Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuan untuk memasukan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut ke rekening Seabank milik terdakwa, setelah uang tersebut sudah masuk ke rekening terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Sdr. CUP COP di rekening Seabank nomor 901292101107 atas nama SRI IDAYANTI, sedangkan sisanya sebesa Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan secara mencicil sampai narkotika golongan I jenis sabu tersebut terjual, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekira sore hari Sdr. CUP COP mengirimkan foto atau gambar lokasi narkotika golongan I jenis sabut tersebut diletakkan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor HP +6285752509268 ke nomor HP terdakwa +6285753195349, kemudian oleh terdakwa foto atau gambar tersebut diteruskan kembali kepada Sdr. ANJANG alias NADI dengan nomor +628154521481. Setelah itu Sdr. ANJANG alias NADI mengambil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram di lokasi yang ada pada foto atau gambar tersebut, setelah diambil lalu Sdr. ANJANG alias NADI membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu tersebut di depan rumah terdakwa di Jalan Water Hugo Perum Bumi Raya III Kencana 17 No.69 RT.015 RW.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram tersebut dipecah atau dibagi-bagi oleh terdakwa menjadi 20 (dua puluh) paket ukuran sedang dalam plastik klip, dengan terlebih dahulu ditimbang, setelah siap 20 (dua puluh) paket ukuran sedang dalam plastik klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu diambil dan dibawa oleh Sdr. ANJANG alias NADI untuk dijual kembali dan sebanyak 1 (satu) paket kecil terdakwa simpan di dalam kamar bagian depan rumah terdakwa, dan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB ketika terdakwa bekerja melaksanakan piket jaga di Pos Security Kantor PT. Wilmar di Jalan Jenderal Sudirman KM.2,3 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa didatangi oleh petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah antara lain saksi UNDY PAMBUDI, S.Pd. bin SARINO dan saksi IKHSAN ABDURRAHMAN SUPRIADI bin AZAN SUPRIADI yang mengetahui informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, lalu menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke rumah terdakwa dan tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Water Hugo Perum Bumi Raya III Kencana 17 No.69 RT.015 RW.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur sekira pukul 10.30 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital 500g/0,01 warna hitam, 3 (tiga) bundel plastik klip ukuran 2x3 cm, 10 (sepuluh) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk Infinix X6850B warna Navy dengan nomor SIM (1) +6285753195349 dan SIM (2) +6282358414746 dengan nomor WhatsApp +6285753195349 dengan nomor IMEI (1) 357177690182469 dan IMEI (2) 357177690182477, kemudian terhadap 1 (satu) paket kecil yang berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dilakukan penimbangan, yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) - UPS G. Obos Nomor: 033/60512.IL/2025 tertanggal 14 Februari 2025, dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, kemudian disisihkan dalam beberapa bagian :-

  1. Disisihkan untuk pengujian BPOM, dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  2. Disisihkan untuk Pengujian Pengadilan, dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;

Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.06.16.25.0003 tanggal 25 Februari 2025, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2508 gram, dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

------------- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. SANDRY FACHREZA bin TAJUDIN NOOR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa M. SANDRY FACHREZA bin TAJUDIN NOOR bersama-sama dengan Sdr. YAJIT, Sdr. ANJANG alias NADI dan Sdr. CUP COP (masing-masing belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Water Hugo Perum Bumi Raya III Kencana 17 No.69 RT.015 RW.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB ketika terdakwa bekerja melaksanakan piket jaga di Pos Security Kantor PT. Wilmar di Jalan Jenderal Sudirman KM.2,3 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa didatangi oleh petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah antara lain saksi UNDY PAMBUDI, S.Pd. bin SARINO dan saksi IKHSAN ABDURRAHMAN SUPRIADI bin AZAN SUPRIADI yang mengetahui informasi bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, lalu menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke rumah terdakwa dan tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Water Hugo Perum Bumi Raya III Kencana 17 No.69 RT.015 RW.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur sekira pukul 10.30 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital 500g/0,01 warna hitam, 3 (tiga) bundel plastik klip ukuran 2x3 cm, 10 (sepuluh) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk Infinix X6850B warna Navy dengan nomor SIM (1) +6285753195349 dan SIM (2) +6282358414746 dengan nomor WhatsApp +6285753195349 dengan nomor IMEI (1) 357177690182469 dan IMEI (2) 357177690182477, kemudian terhadap 1 (satu) paket kecil yang berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dilakukan penimbangan, yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) - UPS G. Obos Nomor: 033/60512.IL/2025 tertanggal 14 Februari 2025, dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, kemudian disisihkan dalam beberapa bagian :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Disisihkan untuk pengujian BPOM, dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  2. Disisihkan untuk Pengujian Pengadilan, dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;

Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.06.16.25.0003 tanggal 25 Februari 2025, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2508 gram, dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

------------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.-------------

------------- Perbuatan Terdakwa M. SANDRY FACHREZA bin TAJUDIN NOOR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya