Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.B/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. YAN BERLINSON PANDAPOTAN PURBA bin ROBERT PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 576/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-529/O.2.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN BERLINSON PANDAPOTAN PURBA bin ROBERT PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa YAN BERLINSON PANDAPOTAN PURBA Bin ROBERT PURBA pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau suatu waktu pada bulan Agustus di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Depan Bengkel Tambal Ban KM. 95 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu dengan seseorang sopir yang tidak diketahui namanya sewaktu Terdakwa makan di daerah simpang selucing kemudian terjadi percakapan antara Terdakwa dengan sopir tersebut. Dalam percakapan tersebut sopir menanyakan mengenai adakah ban milik PT. WNA yang dapat dikeluarkan Terdakwa dari gudang dan sopir memberitahukan kepada Terdakwa untuk harga ban dapat dihargai sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per buah setelah percakapan selesai Terdakwa kembali kegudang untuk bekerja. Selanjutnya pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama saksi RONALD dari gudang CCMT melakukan pengambilan material spare part berupa ban dan meminta surat jalan untuk ke gudang wilayah 4 kemudian Terdakwa dan saksi RONALD berangkat dengan unit DT 019 sekira pukul 09.30 WIB ke gudang wilayah 3 yang berada di PT. WNL sesampainya disana Terdakwa menyerahkan surat jalan kepada petugas gudang wilayah 3 setelah ban termuat seluruhnya dalam unit DT 019 lalu Terdakwa bersama saksi RONALD berangkat menuju gudang wilayah 4 dengan membawa material spare part berupa ban tersebut. Ditengah perjalanan Terdakwa teringat percakapan dengan seorang sopir sebelumnya sehingga Terdakwa berinisiatif untuk melakukan perbuatan menjual material spare part berupa ban yang dibawa oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan gudang wilayah 3 dan/atau gudang wilayah 4, kemudian Terdakwa bersama saksi RONALD singgah di depan Bengkel tambal Ban Km.95 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Selanjutnya sesaat saksi RONALD sedang ke toilet lalu Terdakwa menurunkan sebanyak 8 (delapan) buah ban dengan maksud dititipkan ditempat tersebut namun tiba-tiba ada sopir truk yang berminat dengan 8 (delapan) buah ban dihargai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbuahnya kemudian Terdakwa dibantu oleh tukang tambal ban saat menurunkan 8 (delapan) buah ban setelah selesai menurunkan Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari sopir truk. Selanjutnya Terdakwa memberikan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk tukang tambal ban sisa Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa bawa dan berangkat kembali menuju gudang wilayah 4 Desa selucing kemudian Terdakwa singgah kembali di BRI Link muara Desa Selucing dengan memasukkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke aplikasi DANA milik Terdakwa untuk digunakan judi online dan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi ronald. Selanjutnya sisa Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bawa secara tunai setelah itu Terdakwa kembali ke gudang wilayah 4 Desa Selucing dalam perjalanan menghabiskan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk makan beli rokok dengan saksi ronald. Selanjutnya uang sisa sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) buah jam tangan merk Quik Silver warna hitam dan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli 3 (tiga) lembar celana jeans merk Invio warna biru sisa terakhir uang yang Terdakwa bawa sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dimasukkan lagi ke ke aplikasi DANA untuk judi online.

  • Bahwa Ban Truk (Tyre Lug 7,50-16 GT) tersebut merupakan ban (Tyre Lug 7,50-16 GT) milik PT. WNL yang diambil Terdakwa dengan bukti surat pengeluaran ban truk berdasarkan berita acara nomor 56/Wil.4-CCMT/Int/IX/2025 dengan material Tyre Lug 7,50-16 GT yang dikeluarkan dari gudang Central Warehouse Region 3 pada tanggal 27/08/2025 yang akan dikirim ke gudang Central Cempaga Traksi (CCMT) dengan nomor surat jalan 701019 tanggal 27 agustus 2025.
  • Bahwa Terdakwa adalah Karyawan PT. WNL pada bagian admin di gudang CCMT dan telah bekerja selama kurang lebih 3 bulan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. WNL mengalami kerugian sebesar Rp13.223.086 (tiga belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh enam rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -----

Pihak Dipublikasikan Ya