Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa I M. RISKI RIVALDI Bin SULIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Jam 00.30 WIB dan Terdakwa II MEMET EFENDI Bin TOTOK MAHENDRA pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Jam 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Blok 008 PT. Mustika Sembuluh 3 RT. 010 RW. 001 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Perumahan Bedeng B Blok 075 PT. Mustika Sembuluh Estate 3, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira Jam 21.00 WIB saat Terdakwa I sedang menjalankan tugasnya sebagai Security / Satpam yakni shift jaga di lingkungan PT. Mustika Sembuluh 3 lalu Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II melalui Aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima pulu ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu sebentar sampai Terdakwa I menyelesaikan shift malamnya, kemudian Terdakwa II mengikuti perintah Terdakwa I lalu sembari menunggu Terdakwa I menyelesaikan shift malamnya, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk membayar uang pesanan narkotika jenis sabu tersebut melalui mekanisme transfer kepada Terdakwa I melalui dompet digital DANA milik Terdakwa I, setelahnya Terdakwa II menyepakati permintaan Terdakwa I lalu menyuruh Terdakwa I mengirimkan nomor akun DANA milik Terdakwa I. Selanjutnya setelah mendapatkan nomor akun Dana milik Terdakwa I lalu Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di bergegas keluar untuk mengirimkan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA Terdakwa I, setelahnya Terdakwa II kembali ke rumahnya yang berlokasi di Perumahan Bedeng B Blok 075 PT. Mustika Sembuluh Estate 3, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudiaan setelah Terdakwa I menerima notifikasi debit masuk pada akun DANA Terdakwa I yang berasal dari transfer dana Terdakwa II lalu Terdakwa I hendak melakukan tarik tunai untuk memenuhi pesanan Terdakwa II setelah selesai melaksanakan pekerjaannya. ----------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 23.00 WIB setelah shift malam Terdakwa I selesai lalu Terdakwa I bergegas meninggalkan tempat kerjanya, kemudian Terdakwa I menuju BRILINK yang terletak di Desa Bangkal dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Hitam tanpa Nomor Polisi untuk mengambil uang yang dikirim Terdakwa II, setelah Terdakwa I melakukan tarik tunai uang Terdakwa II tersebut lalu untuk memenuhi pesanan narkotika jenis sabu Terdakwa II, kemudian Terdakwa I bergegas menuju tempat penjual sabu yang biasa dibeli oleh Terdakwa I yakni menuju rumah Sdr. AMANG (Daftar Pencarian Orang), kemudian sesampainya Terdakwa I di rumah Sdr. AMANG (DPO) yang berlokasi di Desa Bangkal Dalam lalu Terdakwa I menemui Sdr. AMANG (DPO), kemudian setelah bertemu dengan Sdr. AMANG (DPO) lalu Terdakwa I menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. AMANG (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I “YANG BERAPA ?” kemudian Terdakwa I menjawab “YANG Rp.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) JA”. Kemudian Sdr. AMANG (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sesuai nilai pembelian Terdakwa I kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikan uang pembelian narkotika tersebut sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. AMANG (DPO), setelahnya Terdakwa I menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I bergegas menuju rumah Terdakwa II yang berlokasi di Perumahan Bedeng B Blok 075 PT. Mustika Sembuluh Estate 3, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Hitam tanpa Nomor Polisi untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II, yang rencananya akan dipakai bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. ----------------------------------------------------
- Kemudian ditengah perjalanan menuju rumah Terdakwa II tepatnya saat Terdakwa I melintas di areal Jalan Poros Blok 008 PT. Mustika Sembuluh 3 RT. 010 RW. 001 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I diberhentikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN selaku Petugas Satpam yang sedang berjaga di areal tersebut didampingi dengan Anggota Brimob (Polisi) karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dan mencurigai Terdakwa I jika sering mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan Perusahaan, kemudian setelah Terdakwa I diberhentikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN yang didampingi dengan Anggota Brimob (Polisi) yang sedang diperbantukan berjaga di PT. Wilmar tersebut lalu Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN tersebut menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu, setelahnya Terdakwa I mengakui pada saat itu sedang memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan dari Terdakwa II yang disimpan didalam saku celana Terdakwa I, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN dan Anggota Brimob (Polisi) dibantu dengan Anggota Security lainnya di Perusahaan tersebut bergegas menuju kediaman Terdakwa II yang berlokasi di Perumahan Bedeng B Blok 075 PT. Mustika Sembuluh Estate 3, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN dan Anggota Brimob (Polisi) membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Klinik PT. Wilmar untuk menempatkan Terdakwa terlebih dahulu sembari menunggu hasil koordinasi dari Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN dan Anggota Brimob (Polisi) dengan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur karena mengingat waktu yang sudah larut dan jarak tempuh yang sangat jauh. ---------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur yang mendapatkan informasi dari dari Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN bahwa telah mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II telah bersekongkol untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dan terdapat yang narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa I, lalu mendapatkan informasi tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur bergegas menuju lokasi diamankannya Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian pada hari yang sama sekira jam 11.30 WIB sesampainya Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur di Klinik Kesehatan Perusahaan tempat diamankannya para Terdakwa lalu Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya yakni Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD disaksikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa I, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk Realme C35 warna Hitam dengan nomor Sim Card 082157363017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Hitam tanpa Nomor Polisi dalam penguasaan Terdakwa I, kemudia setelah diintegorasi Terdakwa I mengaku jika 1 (satu) bungkus plastik plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II, kemudian setelahnya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD disaksikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN melakukan penggeledahan badan juga terhadap Terdakwa II lalu ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 8 warna Biru dengan nomor Sim Card 085828427322. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa II tersebut belum sempat diserahkan kepada Terdakwa II karena Terdakwa I dan Terdakwa II telah diamankan terlebih dahulu, kemudian upah dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut rencananya Terdakwa II hendak memberikan upah kepada Terdakwa I berupa upah memakai narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II. ----------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap :
- Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-98/O.2.11/Enz.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) dan habis dikirim untuk Pemeriksaan Laboratorium. ----------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0131 tanggal 11 Maret 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal percobaan maupun bermufakat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I M. RISKI RIVALDI Bin SULIANSYAH dan Terdakwa II MEMET EFENDI Bin TOTOK MAHENDRA pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Jam 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Blok 008 PT. Mustika Sembuluh 3 RT. 010 RW. 001 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira Jam 23.00 WIB setelah shift malam Terdakwa I selesai lalu Terdakwa I bergegas meninggalkan tempat kerjanya, kemudian Terdakwa I menuju BRILINK yang terletak di Desa Bangkal dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Hitam tanpa Nomor Polisi untuk mengambil uang yang dikirim Terdakwa II, setelah Terdakwa I melakukan tarik tunai uang Terdakwa II tersebut lalu untuk memenuhi pesanan narkotika jenis sabu Terdakwa II, kemudian Terdakwa I bergegas menuju tempat penjual sabu yang biasa dibeli oleh Terdakwa I yakni menuju rumah Sdr. AMANG (Daftar Pencarian Orang), kemudian sesampainya Terdakwa I di rumah Sdr. AMANG (DPO) yang berlokasi di Desa Bangkal Dalam lalu Terdakwa I menemui Sdr. AMANG (DPO), kemudian setelah bertemu dengan Sdr. AMANG (DPO) lalu Terdakwa I menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. AMANG (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I “YANG BERAPA ?” kemudian Terdakwa I menjawab “YANG Rp.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) JA”. Kemudian Sdr. AMANG (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sesuai nilai pembelian Terdakwa I kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikan uang pembelian narkotika tersebut sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. AMANG (DPO), setelahnya Terdakwa I menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I bergegas menuju rumah Terdakwa II yang berlokasi di Perumahan Bedeng B Blok 075 PT. Mustika Sembuluh Estate 3, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Hitam tanpa Nomor Polisi untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II, yang rencananya akan dipakai bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian ditengah perjalanan menuju rumah Terdakwa II tepatnya saat Terdakwa I melintas di areal Jalan Poros Blok 008 PT. Mustika Sembuluh 3 RT. 010 RW. 001 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I diberhentikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN selaku Petugas Satpam yang sedang berjaga di areal tersebut didampingi dengan Anggota Brimob (Polisi) karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dan mencurigai Terdakwa I jika sering mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan Perusahaan, kemudian setelah Terdakwa I diberhentikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN yang didampingi dengan Anggota Brimob (Polisi) yang sedang diperbantukan berjaga di PT. Wilmar tersebut lalu Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN tersebut menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu, setelahnya Terdakwa I mengakui pada saat itu sedang memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan dari Terdakwa II yang disimpan didalam saku celana Terdakwa I, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN dan Anggota Brimob (Polisi) dibantu dengan Anggota Security lainnya di Perusahaan tersebut bergegas menuju kediaman Terdakwa II yang berlokasi di Perumahan Bedeng B Blok 075 PT. Mustika Sembuluh Estate 3, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN dan Anggota Brimob (Polisi) membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Klinik PT. Wilmar untuk menempatkan Terdakwa terlebih dahulu sembari menunggu hasil koordinasi dari Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN dan Anggota Brimob (Polisi) dengan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur karena mengingat waktu yang sudah larut dan jarak tempuh yang sangat jauh. ---------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur yang mendapatkan informasi dari dari Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN bahwa telah mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II telah bersekongkol untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dan terdapat yang narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa I, lalu mendapatkan informasi tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur bergegas menuju lokasi diamankannya Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian pada hari yang sama sekira jam 11.30 WIB sesampainya Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur di Klinik Kesehatan Perusahaan tempat diamankannya para Terdakwa lalu Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya yakni Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD disaksikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa I, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk Realme C35 warna Hitam dengan nomor Sim Card 082157363017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Hitam tanpa Nomor Polisi dalam penguasaan Terdakwa I, kemudia setelah diintegorasi Terdakwa I mengaku jika 1 (satu) bungkus plastik plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II, kemudian setelahnya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi ANDIKA NUR AHMAD disaksikan oleh Saksi M. EFRIADI Bin PAULUS SIFEL BUDIN melakukan penggeledahan badan juga terhadap Terdakwa II lalu ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 8 warna Biru dengan nomor Sim Card 085828427322. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap :
- Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-98/O.2.11/Enz.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) dan habis dikirim untuk Pemeriksaan Laboratorium. ----------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0131 tanggal 11 Maret 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal percobaan maupun bermufakat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ |