Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Spt DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. MUHAMMAD DODY AL FAYET bin MASERANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-217/O.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DODY AL FAYET bin MASERANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKMUHAMMAD DODY AL FAYET bin MASERANI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan IR. H. Juanda RT. 005 RW. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yakni Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) melalui chat WhatsApp memberitahu dan mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa jelaskan harga untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) menawar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menjelaskan nanti akan diberi kabar kepada Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya sekira jam 17.30 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) melalui chat WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kemudian Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa menghendakinya dapat langsung ke rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa menyepakatinya. Kemudian Terdakwa menghubungi Kembali Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahu bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan nanti upahnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagi dua yang mana Tersangka dan  Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) masing-masing akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga  narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut disepakati sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) memberitahukan untuk segera mengambil narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyanggupinya. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa langsung bertemu Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) dan menyerahkan uang sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan saat itu Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) juga sempat melakukan penimbangan dihadapan Terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu lalu dari 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut Terdakwa ambil sebagian dan masukan ke dalam plastik klip kecil milik Terdakwa yang sudah Terdakwa bawa dan siapkan kemudian Terdakwa masukan ke dalam plastik klip sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip sehingga narkotika jenis sabu milik Terdakwa jumlahnya menjadi sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip isinya banyak sedangkan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil lainnya yang isinya sedikit dan saat Terdakwa membagi narkotika jenis sabu milik Terdakwa waktu itu Terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) dengan membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Jalan IR. H. Juanda Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di pinggir Jalan IR. H. Juanda Terdakwa menunggu kedatangan pembeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yakni Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) dan orang yang mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa mencari bungkus rokok di sekitar tempat Terdakwa menunggu untuk menyimpan narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Troy selanjutnya Terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak rokok Merk Troy dan simpan di dalam tas selempang Terdakwa sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu Terdakwa masukan di dalam kotak Rokok Terdakwa Merk Papa Muda dan Terdakwa simpan di atas tugu atau tiang jembatan dekat Terdakwa menunggu yang rencananya akan Terdakwa jual dan serahkan kepada orang yang memesan kepada Terdakwa. Selanjutnya setibanya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) dan orang yang mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) di Jalan IR. H. Juanda Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah langsung bertemu dengan Terdakwa serta menanyakan keberadaan dan kesesuaian berat narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut kemudian Terdakwa menjelaskan letak narkotika jenis sabu ada di atas tugu atau tiang jembatan yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Papa Muda dan membenarkan kesesuaian berat narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pastikan kembali dengan cara Terdakwa ambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Papa Muda yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan, namun saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung diamankan oleh orang yang mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan menjelaskan identitas dirinya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim sedangkan Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri. Kemudian Petugas kepolisian lainnya yakni Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung datang membantu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeladahan, lalu anggota kepolisian melakakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi butiran berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Papa Muda yang berada di tanah di dekat kaki Terdakwa yang sebelumnya sempat Terdakwa jatuhkan dan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip kecil lainnya di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Troy yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix X6532 warna silver dengan nomor sim +62895-6012-77123 yang berada di kantong celana sebelah kanan Tedakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kristal yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 2,18 (dua koma delapan belas) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-37/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 10 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0056 tanggal 02 Februari 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yakni kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,3167 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum terhadap urine Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan IR. H. Juanda RT. 005 RW. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yakni Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) melalui chat WhatsApp memberitahu dan mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa jelaskan harga untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) menawar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menjelaskan nanti akan diberi kabar kepada Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya sekira jam 17.30 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) melalui chat WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kemudian Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa menghendakinya dapat langsung ke rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Tiung Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa menyepakatinya. Kemudian Terdakwa menghubungi Kembali Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahu bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan nanti upahnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagi dua yang mana Tersangka dan  Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) masing-masing akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga  narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut disepakati sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) memberitahukan untuk segera mengambil narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyanggupinya. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa langsung bertemu Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) dan menyerahkan uang sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan saat itu Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) juga sempat melakukan penimbangan dihadapan Terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu lalu dari 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut Terdakwa ambil sebagian dan masukan ke dalam plastik klip kecil milik Terdakwa yang sudah Terdakwa bawa dan siapkan kemudian Terdakwa masukan ke dalam plastik klip sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip sehingga narkotika jenis sabu milik Terdakwa jumlahnya menjadi sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip isinya banyak sedangkan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil lainnya yang isinya sedikit dan saat Terdakwa membagi narkotika jenis sabu milik Terdakwa waktu itu Terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. DHARMA (Daftar Pencarian Orang) dengan membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Jalan IR. H. Juanda Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di pinggir Jalan IR. H. Juanda Terdakwa menunggu kedatangan pembeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yakni Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) dan orang yang mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa mencari bungkus rokok di sekitar tempat Terdakwa menunggu untuk menyimpan narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Troy selanjutnya Terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak rokok Merk Troy dan simpan di dalam tas selempang Terdakwa sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu Terdakwa masukan di dalam kotak Rokok Terdakwa Merk Papa Muda dan Terdakwa simpan di atas tugu atau tiang jembatan dekat Terdakwa menunggu yang rencananya akan Terdakwa jual dan serahkan kepada orang yang memesan kepada Terdakwa. Selanjutnya setibanya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) dan orang yang mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) di Jalan IR. H. Juanda Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah langsung bertemu dengan Terdakwa serta menanyakan keberadaan dan kesesuaian berat narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut kemudian Terdakwa menjelaskan letak narkotika jenis sabu ada di atas tugu atau tiang jembatan yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Papa Muda dan membenarkan kesesuaian berat narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pastikan kembali dengan cara Terdakwa ambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Papa Muda yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan, namun saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung diamankan oleh orang yang mengaku pamannya Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan menjelaskan identitas dirinya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim sedangkan Sdr. Ali (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri. Kemudian Petugas kepolisian lainnya yakni Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung datang membantu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeladahan, lalu anggota kepolisian melakakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi butiran berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Papa Muda yang berada di tanah di dekat kaki Terdakwa yang sebelumnya sempat Terdakwa jatuhkan dan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip kecil lainnya di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Troy yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix X6532 warna silver dengan nomor sim +62895-6012-77123 yang berada di kantong celana sebelah kanan Tedakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kristal yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 2,18 (dua koma delapan belas) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-37/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 10 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0056 tanggal 02 Februari 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yakni kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,3167 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum terhadap urine Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Bin MASERANI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya