Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Spt 1.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2.TINI KARMILA SITEPU
SABARUDIN alias SABAR bin (alm) AMAQ RUHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/O.2.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARUDIN alias SABAR bin (alm) AMAQ RUHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------------- Bahwa terdakwa SABARUDIN Alias SABAR Bin SAHDAN (Alm) bersama-sama dengan saksi NASRULLAH alias NAS bin H. M. AMIN YUSUF (alm) (penuntutan terpisah) dan sdr. ALDI (tidak ditemukan oleh penyidik) pada hari Selasa tanggal 29 OktoberĀ  2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Blok H17-18 Divisi 3 Perkebunan Kelapa sawit Sungai Ayawan EstateĀ  PT. Adi Tunggal Mahajaya Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  1. Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. ALDI (tidak ditemukan oleh penyidik) mendatangi Terdakwa dan mengajak sdr. NASRULLAH (penuntutan terpisah) memanen tandan buah kelapa sawit setelah itu Terdakwa dan Sdr. NASRULLAH mengambil 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, lalu sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. NASRULLAH mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda verza warna biru hitam tidak ada nomor kendaraan dan terdapat keranjang (gronjong) pada bagian belakang, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau tosco dan tidak ada nomor kendaraan yang menggunakan keranjang (gronjong) pada bagian belakang dan sdr. ALDI menumpang pada warga menuju kebun kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya. Setelah tiba di Blok H17-18 Divisi 3 Perkebunan Kelapa sawit Sungai Ayawan Estate PT. Adi Tunggal Mahajaya, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama Sdr. NASRULLAH dan Sdr. ALDI masuk ke areal perkebunan yangmana Terdakwa mencari tandan buah kelapa sawit yang matang dan menggerek tandan buah tersebut, Sdr. NASRULLAH mengambil dan mengumpulkan tandan buah kelapa sawit yang jatuh dan Sdr. ALDI yang mengumpulkan tandan buah kelapa sawit pada beberapa tumpukan. Pada pukul 15.00 WIB, sepeda motor Jupiter mengalami kerusakan kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor honda verza mengiringi Sdr. ALDI mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. ALDI sambil membawa egrek. Sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. ALDI kembali ke lokasi dan memuat tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor verza yang ada gronjong (keranjang) yang berisi tandan buah kelapa sawit. Sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang membawa tojok bersama sdr. NASRULLAH berjalan menuju keluar kebun namun sebelum sampai di luar kebun Terdakwa dan Sdr. NASRULLAH diamankan oleh tim pengamanan kebun PT. Aditunggal Mahajaya;
  2. Bahwa Terdakwa, Sdr. NASRULLAH dan Sdr. ALDI bukan pekerja atau pegawai di PT. Aditunggal Mahajaya dan tidak meminta izin untuk memanen tandan buah kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya;
  3. bahwa Terdakwa, Sdr. NASRULLAH dan Sdr. ALDI mengambil 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1270 kg (seribu dua ratus tujuh puluh kilogram) sehingga PT. Perkebunan sungai ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp 3.984.713,9,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat tujuh ratus tiga belas koma sembilan rupiah).

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya