Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 skj 21.25 wib wib di Blok O 18/19 Divisi D Estate Bukit Limas PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berupa berondolan buah sawit sebanyak 2 ( dua ) karung milik Perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar Estate Bukit Limas Desa Sebabi Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng dan setelah dilakukan penimbangan dengan timbangan analog dengan berat sebanyak 104 ( seratus empat ) Kg dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka Pihak Perusahaan mengalami kerugian material sebanyak Rp 362.336 ( tiga ratus enam puluh dua ribi tiga ratus tiga puluh enam rupiah ) dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |